Panduan Membuat Paspor untuk Bayi dan Anak

27 Juni 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paspor merupakan dokumen milik negara yang diperlukan sebagai identitas diri warga negara ketika ingin bepergian ke luar negeri. Paspor wajib dimiliki oleh siapa saja, termasuk bayi dan anak-anak, Moms.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, paspor adalah dokumen paling penting selama berada di negara lain. Bagi Anda yang saat ini masih memiliki anak di bawah 17 tahun dan belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap wajib punya paspor selama berada di luar negeri.
Masa berlaku paspor kini bisa hingga 10 tahun, namun berbeda bagi paspor anak yang hanya berlaku selama lima tahun. Mengapa? Aturan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya adalah masih adanya potensi perubahan identitas biometrik pada anak, contohnya muka dan sidik jari. Setelah anak umur 17 tahun atau sudah memiliki KTP, barulah masa berlaku paspor bisa menjadi 10 tahun.
Apa saja sih dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi anak-anak? Yuk, simak juga langkah-langkahnya di bawah ini ya, Moms!
ADVERTISEMENT

Syarat yang Diperlukan untuk Pembuatan Paspor Anak

Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, syarat-syarat ini harus dipenuhi dalam pembuatan paspor anak:
Setelah persyaratan paspor anak dipenuhi, Anda dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui aplikasi M-Paspor.

Cara Membuat Paspor Anak

Lembar paspor Indonesia. Foto: Rosmilyar/Shutterstock
Terdapat dua pilihan pembuatan paspor yang bisa diikuti, yaitu secara manual ke kantor imigrasi atau aplikasi M-Paspor.
Di bawah ini adalah langkah-langkah pengajuan paspor untuk anak di bawah 1 tahun lewat kantor imigrasi terdekat.
ADVERTISEMENT
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Setelah dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan ajudikasi
- Setelah setelah, Anda akan diminta mengambil paspor pada hari yang telah ditentukan
Dan bila ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor lewat aplikasi M-Paspor, maka bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel
- Pilih permohonan Paspor Reguler, lalu akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik 'Lanjutkan'
ADVERTISEMENT
- Pilih untuk siapa paspor dibuat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 177 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK pemohon, klik 'Lanjutkan'
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan
- Kemudian ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama akan berada di sana
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik 'Lanjutkan'
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol 'Tambah Pemohon', dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik 'Lanjutkan'
- Pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
ADVERTISEMENT
- Lakukan pembayaran
- Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran, lalu mendapatkan kode antrean dan status pembayaran selesai

Biaya Pembuatan Paspor

Jangan lupa untuk mengetahui biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan, yaitu: