Parenting Islami: Apakah Bayi Tabung Haram?

2 Oktober 2020 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bayi Tabung. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bayi Tabung. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Program bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan. Ya terlebih, bagi mereka yang sudah lama menikah dan menanti kehadiran buah hati di keluarga kecilnya, namun sulit hamil lewat pembuahan alami.
ADVERTISEMENT
Bayi tabung atau inseminasi buatan sendiri dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh. Apabila pembuahan berhasil, terbentuklah embrio yang kemudian ditransfer ke rahim ibu.
Namun hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung haram. Tapi sebenarnya, bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam?
Ilustrasi pasangan suami istri konsultasi untuk bayi tabung. Foto: Shutterstock
Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag., mengatakan bahwa program bayi tabung boleh dilakukan apabila pasangan suami istri memang sulit untuk mendapatkan keturunan. Hal ini pun sudah tertera dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1979 tentang bayi tabung.
"Ya, sejauh yang saya ketahui sudah ada fatwa MUI terkait dengan hukum bayi tabung," ujarnya ketika dihubungi kumparanMOM, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa bayi tabung yang berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri yang sah, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan. Hal ini pun bisa terjadi karena masuk dalam salah satu ikhtiar yang didasari kaidah agama. Namun, program bayi tabung dapat dikatakan haram hukumnya apabila sperma dan sel telur tersebut dititipkan ke rahim wanita lain sebagai sarana.
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Shutterstock

Fatwa MUI tentang Bayi Tabung

Adapun fatwa lengkap dari MUI terkait bayi tabung adalah sebagai berikut.
1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
ADVERTISEMENT
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Nah Moms, itulah hukum bayi tabung menurut pandangan Islam. Bayi tabung dapat diperbolehkan apabila menggunakan sperma dan sel telur yang berasal dari pasangan suami istri yang sah. Sebaliknya, bayi tabung dapat dikatakan haram sesuai dengan beberapa fatwa yang telah dikeluarkan MUI di atas.
ADVERTISEMENT