Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi hingga berusia 6 bulan. Oleh karena itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan dan dilanjutkan hingga berusia 2 tahun dengan disertai makanan pendamping ASI (MPASI) yang bergizi.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, setiap ibu harus didukung agar bisa menyusui setidaknya sampai anak berusia 2 tahun. Meski begitu, ada beberapa kondisi medis yang menyebabkan ibu tidak bisa memberikan ASI pada bayinya.
Misalnya saja, ibu menderita psikosis, sepsis, atau eklampsi, sehingga tidak bisa merawat bayinya. Untuk tetap memenuhi kebutuhan nutrisi bayi--umumnya yang berusia 6 bulan ke bawah, donor ASI kerap menjadi solusi.
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pendonor ASI harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya pendonor ASI tidak mengkonsumsi obat, tidak punya riwayat penyakit menular seperti hepatitis, HIV,atau HTLV2, tidak pernah menerima transfusi darah atau transplantasi organ dalam setahun terakhir, dan tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana Islam memandang pemberian donor ASI, boleh atau tidak, ya?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kumparanMOM bertanya pada Ustaz Shadik, M.S.I selaku Sekretaris MUI Kabupaten. Inhil Riau juga Ayah ASI Pekanbaru Riau. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat memang belum mengeluarkan fatwa soal hukum donor ASI. Namun, kesimpulan sementara dari MUI menyatakan, seorang ibu boleh mendonorkan ataupun menerima donor ASI dalam kondisi tertentu.
“Hukum donor ASI diperbolehkan dengan pertimbangan Rasulullah SAW juga memiliki ibu susu, yakni Halimah as-Sa’diyah,” jelasnya ustaz yang juga menjabat sebagai Sekretaris PHBI Mesjid Agung Al-Huda Tembilahan.
Meski begitu, sebelum mendonorkan atau menerima donor ASI, Anda harus benar-benar mengetahui dengan jelas identitas ibu dan anak-anaknya. Sebab, anak-anak pendonor ASI dan bayi yang menerima ASI, akan menjadi saudara sepersusuan. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23, jika sudah menjadi saudara sepersepupuan, maka diharamkan keduanya untuk saling menikah.
ADVERTISEMENT
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..,”
Kalau begitu bagaimana hukumnya dengan donor ASI?
Ustaz Faishal menjelaskan, jika Bank ASI bisa dikelola secara profesional, tercatat dengan jelas siapa pendonornya dan siapa yang akan menerima donor ASI, maka banyak ulama membolehkannya.
ADVERTISEMENT
"Yang menjadi permasalahan adalah jika ibu pendonor ASI tidak jelas identitasnya, pun sama bila ASI dicampur aduk menjadi satu. Bila Bank ASI mencampur dan tidak tercatat asal muasal dan untuk siapa, dihukumkan haram," jelas Fasilitator Laktasi Indonesia ini.
Jual beli ASI, menurut Ustaz Faishal, juga dibolehkan. Hal ini, dijelaskan dalam Surat At-Thalaq ayat 65:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ
"Kemudian, jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,”
Jadi Moms, sebelum menerima ataupun mendonorkan ASI, Anda wajib memperhatikan aturan-aturan di atas.
ADVERTISEMENT