Parenting Islami: Bagaimana Hukumnya Ibu Bekerja dalam Islam?

25 September 2020 11:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi ibu bekerja Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ibu bekerja Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sudah bukan hal yang aneh lagi jika kini ada banyak istri alias ibu bekerja demi membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Meski begitu, bagi beberapa pihak, hal ini masih menuai pro dan kontra. Beberapa dari mereka beranggapan bahwa seorang istri tugasnya hanya di rumah: mengasuh anak, mengurus rumah tangga, dan tentu suaminya.
ADVERTISEMENT
Tapi, benarkah ibu hanya boleh melakukan pekerjaan rumah? Bagaimana pula jika penghasilan suami tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari misalnya? Atau bagaimana jika ibu ingin bekerja karena menyukai bidang tertentu, sehingga ingin berkarier di sana?
Ya, apa hukumnya ibu bekerja dalam Islam? Yuk, simak penjelasan ustazah berikut ini.
Ilustrasi ibu dan anak muslim. Foto: Shutterstock/Asada Nami

Ibu Bekerja Hukumnya Sunnah

Menanggapi hal tersebut, Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M.Hum atau akrab disapa Ustazah Nisa menuturkan bahwa Islam tak melarang seorang wanita terlebih ibu yang sudah memiliki anak untuk bekerja. Menurutnya, hukumnya sunnah bahkan bernilai sedekah.
Adapun, seorang ibu tak perlu merasa bersalah kepada anak-anaknya apabila ia memutuskan diri untuk bekerja. Karenanya, mereka tentu memiliki alasannya masing-masing terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
"Doakan saja anak-anak kita selalu dalam penjagaan Allah. Doakan mereka selalu. Saya yakin seorang ibu yang bekerja, pasti ada alasan yang kuat. Bahkan, diniati membantu suami dalam mencari nafkah," ujar Ustazah Nisa kepada kumparanMOM, Kamis (24/9).
Ilustrasi keluarga muslim. Foto: Shutterstock
Kondisi ini pun, masih kata Ustazah Nisa, tak menyalahi kodratnya sebagai perempuan yang idealnya memang lebih baik di rumah untuk menjaga kehormatannya. Terkait hal ini pun juga tersirat dalam Surat An-Nahl ayat 97 yang bunyi dan artinya sebagai berikut.
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً
(Man 'amila ṣāliḥam min żakarin au unṡā wa huwa mu`minun fa lanuḥyiyannahụ ḥayātan ṭayyibah)
Artinya: "barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sungguh akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik..."
ADVERTISEMENT
"Tidak ada bedanya peran laki-laki dan perempuan untuk berkiprah dalam ketaatan. Kesetaraan sesuai posisinya. Setara bukan berarti sama," pungkas ustazah yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Quran dan Bahasa Al-Mujtaba tersebut.
Jadi, perlu diingat, Moms, bahwa hukum ibu bekerja dalam Islam adalah sunnah. Yang terpenting, Ustazah Nisa menyarankan agar kita sebagai wanita dapat menjaga kehormatan atau menjaga diri ketika berada di luar rumah, tetap menjalankan perannya dengan baik ketika berada di rumah, dan tentunya pekerjaan yang diambil ibu sudah mendapat restu dari sang suami.