Parenting Islami: Hukum Selamatan 4 Bulan Kehamilan Dalam Islam

30 Agustus 2019 13:13 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan suami menjelang acara syukuran 4 bulan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil dan suami menjelang acara syukuran 4 bulan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ada beberapa tradisi turun temurun yang biasanya dilakukan ibu hamil dan keluarganya di Indonesia. Salah satunya adalah melakukan selamatan yang digelar di usia kehamilan 4 bulan atau yang lebih dikenal dengan selamatan 4 bulanan.
ADVERTISEMENT
Di Jawa misalnya, acara selamatan 4 bulanan ini biasanya disebut mapati. Istilah tersebut diambil dari kata papat yang berarti empat.
Meski begitu, karena acara selamatan ini berasal dari tradisi yang dilakukan secara turun temurun, maka banyak umat muslim yang bertanya: bagaimana hukumnya menurut islam?
ibu hamil dengan hijab Foto: Shutterstock
Moms, sebelumnya Anda harus tahu, kenapa acara selamatan digelar saat usia kandungan ibu hamil 4 bulan. Menurut Hadits Riwayat (HR) Imam Muslim, di usia 4 bulan, bayi di dalam kandungan sudah punya bagian-bagian tubuh yang lengkap sebagaimana layaknya seorang manusia.
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim).
Dari hadits di atas diketahui bahwa proses penciptaan manusia ketika di dalam kandungan awalnya berupa sperma (nuthfah) yang berproses selama 40 hari. Setelah itu menjadi gumpalan darah selama 40 hari, dan kemudian jadi segumpal daging dalam waktu 40 hari juga. Dengan begitu, dapat disimpulkan, proses terbentuknya janin di dalam rahim hingga sempurna membutuhkan waktu selama 3 x 40 hari, yang berarti 120 hari atau sama dengan 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Menurut hadits tersebut, di usia kandungan 4 bulan, Allah juga memerintahkan satu malaikat untuk melakukan dua hal. Pertama meniupkan ruh ke dalam janin. Kedua, malaikat diperintah untuk mencatat empat perkara yang berkaitan dengan rezeki, ajal, amal, dan bahagia atau celakanya janin ketika ia hidup dan mengakhiri hidupnya di dunia kelak.
Ilustrasi ibu hamil dan suami menjelang acara syukuran 4 bulan . Foto: Shutterstock
Terkait hal ini, Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ustaz Dr. Arrazy Hasyim MA. menjelaskan, bahwa hukum penyelenggaraan selamatan 4 bulanan bergantung dengan isi acaranya.
"Tradisi selamatan, kita tidak menghukuminya sesuai namanya, tapi sesuai isinya. Dalam hal ini kita definisikan dulu, apa itu selamatan 4 bulanan. Setelah kita pandang kita teliti, maka tradisi selamatan 4 atau 7 bulanan hanyalah berisi tasyakuran dan doa agar si ibu dan si bayi mendapatkan keselamatan, menjadi anak yang saleh atau salehah," jelas Ustaz Arrazy kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, jika kegiatan yang dilakukan positif, seperti membaca Al-Quran, zikir bersama, atau menyantuni anak yatim, maka acara selamatan saat hamil 4 bulan, boleh-boleh saja dilakukan.
"Semua itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Kalau berdasarkan itu, tradisi selamat termasuk kepada tradisi yang baik," jelasnya.
Ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
Hukum diperbolehkannya melakukan tradisi baik, kata Ustaz Arrazy, juga tertuang dalam hadits yang bersumber dari sahabat Nabi Muhammad SAW, Ibnu Mas'ud.
مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ.
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).”
ADVERTISEMENT
Adanya hadits tersebut kemudian dijadikan salah satu pedoman diperbolehkannya melakukan tradisi-tradisi baik yang dilakukan turun temurun di masyarakat.
"Teks ini dijadikan dalil oleh ulama kita, Imam ahli fiqih, ahli hadits, untuk mengembangkan urf dan maslahat. Uruf itu tradisi baik, sementara maslahat berarti kebaikan-kebaikan global dan sosial untuk perkara keumatan," ungkap Ustaz Arrazy.
Jadi, jika selamatan hamil 4 bulanan diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti membaca Al-Quran dan melakukan amalan-amalan sosial, maka boleh saja dikerjakan bahkan dianjurkan.