Parenting Islami: Hukum Selamatan 7 Bulan Kehamilan Dalam Islam

Ada beberapa tradisi khas Indonesia yang biasanya dilakukan ibu hamil dan keluarganya. Salah satunya adalah melakukan selamatan yang digelar di usia kehamilan 7 bulan atau yang lebih dikenal dengan selamatan 7 bulanan.
Di dalam budaya Jawa, acara selamatan 7 bulanan biasanya disebut mitoni. Istilah tersebut diambil dari kata pitu yang berarti tujuh. Ada juga, yang menyebutnya nujubulanin.
Meski begitu, karena acara selamatan ini berasal dari tradisi yang dilakukan secara turun temurun, maka banyak umat muslim yang bertanya: bagaimana hukumnya menurut Islam?
Moms, sebelumnya Anda harus tahu dulu kenapa acara selamatan biasanya dilakukan di usia 7 bulan kehamilan. Ya, pada usia kehamilan itu, bayi di dalam kandungan mengalami banyak perkembangan yang lebih pesat dari pada usia 4 bulan.
Misalnya saja, ukuran dan berat bayi bertambah, sehingga berdampak terhadap kondisi ibu. Anda biasanya menjadi lebih sering merasakan nyeri di pinggang karena ukuran bayi yang dikandung semakin besar, mengalami sembelit dan jadi lebih sering buang air kecil.
Di usia kandungan 7 bulan ini, darah juga mulai menglir di jaringan kulit bayi, sehingga kulit yang tadinya keriput akan berangsur-angsur menjadi semakin halus.
Dengan banyaknya perkembangan dan pertumbuhan penting yang dialami bayi pada usia 7 bulan kehamilan, maka selamatan 7 bulan dilakukan untuk mendoakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil dan bayi.
Nah terkait hal ini, dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Ustaz Dr. Arrazy Hasyim MA. menjelaskan, bahwa hukum penyelenggaraan selamatan 7 bulanan bergantung dengan isi acaranya.
"Tradisi selamatan, kita tidak menghukuminya sesuai namanya, tapi sesuai isinya. Dalam hal ini kita definisikan dulu, apa itu selamatan 4 atau 7 bulanan. Setelah kita pandang kita teliti, maka tradisi selamatan 4 atau 7 bulanan hanyalah berisi tasyakuran dan doa agar si ibu dan si bayi mendapatkan keselamatan, menjadi anak yang saleh atau salehah," jelas Ustaz Arrazy kepada kumparanMOM beberapa waktu lalu.
Ya Moms, jika kegiatan yang dilakukan positif, seperti membaca Al-Quran, zikir bersama, atau menyantuni anak yatim, maka acara selamatan saat hamil 7 bulan, mitoni atau nujubulanin boleh-boleh saja dilakukan.
"Semua itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Kalau berdasarkan itu, tradisi selamat termasuk kepada tradisi yang baik," jelasnya.
Hukum diperbolehkannya melakukan tradisi baik, kata Ustaz Arrazy, juga tertuang dalam hadits yang bersumber dari sahabat Nabi Muhammad SAW, Ibnu Mas'ud.
مَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَآَهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيِّئاً فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّءٌ.
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tradisi yang dianggap baik oleh umat Islam, adalah baik pula menurut Allah. Tradisi yang dianggap jelek oleh umat Islam, maka jelek pula menurut Allah.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la dan al-Hakim).”
Adanya hadits tersebut kemudian dijadikan salah satu pedoman diperbolehkannya melakukan tradisi-tradisi baik yang dilakukan turun temurun di masyarakat.
"Teks ini dijadikan dalil oleh ulama kita, Imam ahli fiqih, ahli hadits, untuk mengembangkan urf dan maslahat. Uruf itu tradisi baik, sementara maslahat berarti kebaikan-kebaikan global dan sosial untuk perkara keumatan," ungkap Ustaz Arrazy.
Jadi selama selamatan hamil 7 bulanan, mitoni atau nujubulanin diisi dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti membaca Al-Quran dan melakukan amalan-amalan sosial, maka boleh saja dikerjakan bahkan dianjurkan.
