Parenting Islami: Ini Hukumnya Mencukur Rambut Bayi Dalam Islam

Ada satu kebiasaan yang sering dilakukan oleh orang tua di Indonesia setelah bayi lahir, yaitu mencukur rambutnya. Beberapa kepercayaan daerah mengatakan bahwa mencukur rambut bayi baru lahir boleh dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun, sebagian tradisi lagi mengatakan hal ini boleh dilakukan ketika bayi sudah berusia 40 hari.
Ada banyak alasan yang melatar belakangi tradisi mencukur rambut bayi baru lahir ini. Mulai dari alasan kebersihan, simbol membuang sifat yang tidak diinginkan dari kehidupan masa lalu hingga alasan yang biasanya paling sering dipercaya oleh orang tua di Indonesia yaitu supaya rambut si kecil tumbuh hitam, sehat dan lebat, Moms.
Tapi, bagaimana Islam memandang kebiasaan mencukur rambut bayi baru lahir ini?
Menurut Ustaz Erick Yusuf, Pimpinan Dakwah kreatif iHAQi, mencukur rambut bayi baru lahir tidaklah wajib melainkan sunnah muakad. Sunnah ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam pelaksanaannya, Moms.
"Pada dasarnya, hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakad bukan wajib, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan", ujar Ustaz Erick Yusuf, saat dihubungi kumparanMOM, Rabu (14/8).
Hal tersebut juga tercantum dalam HR. Bukhari:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
Artinya: Dari Salman bin Amir Adl-Dlabiy, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiap-tiap anak itu ada aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)'.
Untuk pelaksanaannya, mencukur rambut bayi baru lahir sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah dilahirkan. Anjuran ini tercantum pada HR An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang artinya: Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama.
Dalam pelaksanaan cukur rambut, Ustaz Erick menjelaskan bahwa rambut bayi harus dicukur secara menyeluruh bukan sebagian (Al-Qaz'u), tidak beraturan, mencukur rambut di bagian tengah kepalanya, atau sebaliknya mencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya. Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Dalam hadis tersebut Rasulullah melarang umatnya dari Al-Qaz'u.
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza'.
Usai rambut bayi dicukur, kata ustaz Erick Yusuf, orang tua disunnahkan untuk bersedekah seberat rambut bayi yang dicukur berupa emas atau perak. Ini artinya bila dikerjakan mendapat pahala namun bila tidak dikerjakan juga tidak berdosa.
Ustaz Erick menjelaskan bahwa mencukur rambut bayi baru lahir menurut Ibnu Al Qayyim itu berarti melaksanakan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran. Dengan hal tersebut, orang tua membuang rambut bayi baru lahir yang jelek atau lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan bagi si bayi.
Mencukur rambut menurut Ibnu Al Qayyim juga dapat berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala bayi agar gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, hal ini sangat bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman, dan pendengaran si bayi.
Jadi, sudah jelas ya, Moms, mencukur rambut bayi baru lahir di dalam Islam tidaklah wajib melainkan sunnah muakad. Sunnah ini sangat dianjurkan pelaksanaannya atau hampir mendekati wajib.
