Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Parenting Islami: Melahirkan Lewat Operasi Caesar, Bagaimana Hukumnya?
1 Maret 2019 18:06 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB

ADVERTISEMENT
Melahirkan merupakan salah satu momen mendebarkan dalam hidup wanita. Karena berbagai alasan, sebagian wanita memilih melahirkan bayinya lewat operasi caesar.
ADVERTISEMENT
Namun sebenarnya, bagaimana hukum melahirkan lewat operasi caesar menurut pandangan Islam?
Operasi caesar memang belum ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu tak ada ayat Al-Quran atau hadis yang menjadi acuan spesifik mengenai hal tersebut.
Menurut Ustaz Erick Yusuf, pimpinan lembaga dakwah iHAQi, terdapat kaidah yang melarang umat islam untuk membahayakan orang lain dan diri sendiri. Operasi caesar yang membutuhkan proses penyembuhan lebih lama daripada persalinan normal termasuk suatu bahaya yang sebaiknya dihindari.
Oleh karena itu seorang wanita diperbolehkan melahirkan lewat operasi caesar hanya dalam kondisi darurat dan rujukan medis.
“(Operasi) caesar hanya boleh dilakukan karena masalah darurat, yaitu karena wanita itu tidak bisa melahirkan secara normal. Karena terlalu membahayakan jiwa, terlalu lama kontraksi misalnya, sehingga terpaksa melahirkan lewat caesar,” jelas Ustadz Erick saat dihubungi kumparanMOM pada Kamis (28/02).
Ustaz Erick kemudian memberikan contoh alasan memilih operasi caesar yang dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT
“Yang menjadi masalah itu tidak mau melahirkan secara normal karena takut atau khawatir bentuk tubuhnya berubah. Ini yang tidak boleh. Operasi caesar hanya diperbolehkan atas alasan yang tepat,” tambah Ustaz Erick.