Pekan Menyusui Sedunia 2023: Dukungan Bagi Ibu Bekerja untuk Tetap Menyusui

2 Agustus 2023 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu menyusui memerah ASI. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu menyusui memerah ASI. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekan Menyusui Sedunia atau World Breastfeeding Week (WBW) diperingati setiap minggu pertama di Bulan Agustus (tanggal 1-7). Kampanye ini diinisiasi oleh organisasi nirlaba World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) bersama WHO dan Unicef.
ADVERTISEMENT
Tahun ini, tema yang diangkat seputar pentingnya dukungan semua pihak kepada ibu bekerja agar tetap bisa menyusui.
WHO menyebut, lebih dari setengah miliar ibu bekerja tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat terkait hak-haknya setelah melahirkan. Sehingga masih banyak ibu yang berhenti menyusui karena hambatan pekerjaan.
Ilustrasi ibu bekerja menyusui. Foto: Getty Images
Bahkan sejauh ini hanya 20 persen negara di dunia (sekitar 42 negara) yang telah menetapkan aturan yang berpihak pada ibu menyusui. Yakni dengan mewajibkan pemberi kerja menerapkan cuti melahirkan dengan tetap mendapat gaji, dan menyediakan ruang laktasi di tempat kerja.
Padahal, bukan rahasia lagi bahwa menyusui memberikan begitu banyak manfaat bagi bayi maupun ibu. Menyusui memberikan manfaat kesehatan dan gizi yang penting bagi anak-anak yang akan berdampak positif seumur hidup, serta membangun populasi yang lebih sehat untuk masa depan.
ADVERTISEMENT
Pada peringatan pekan menyusui ini, WHO akan mendorong agar semua ibu bekerja mendapatkan haknya untuk menyusui, terlepas dari di mana tempat kerjanya, sektor pekerjaannya, ataupun jenis kontraknya. Berikut selengkapnya:

Desakan WHO untuk Para Pengambil Kebijakan Terkait Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja:

ilustrasi ibu menyusui tengah memerah ASI di kantor Foto: Shutterstock
- Legislasi atau menetapkan setidaknya 18 minggu, sebaiknya lebih dari 6 bulan, cuti hamil berbayar.
- Memastikan pemberi kerja memberikan cuti berbayar dan ruang khusus untuk menyusui atau memerah ASI setelah melahirkan.
- Memastikan semua perempuan memiliki akses ke hak bersalin, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal atau dengan kontrak terbatas.
- Mengatasi diskriminasi terkait pekerjaan terhadap perempuan, termasuk selama dan setelah kehamilan dan kelahiran
Saran Kebijakan di Level Manajerial:
Ilustrasi ibu menyusui di kantor. Foto: Shutter Stock
- Memberikan cuti melahirkan yang minimal memenuhi persyaratan nasional.
ADVERTISEMENT
- Menyediakan waktu dan ruang untuk menyusui atau memerah dan menyimpan ASI.
- Memberikan pilihan yang mengurangi pemisahan perempuan dari bayinya setelah cuti hamil, seperti:
Saran untuk Para Kolega
- Mendukung pengaturan kerja yang fleksibel ketika ibu kembali bekerja setelah melahirkan.
- Memperjuangkan hak-hak perempuan di tempat kerja.