Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2020

8 Oktober 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak goreng curah di pasar Foto: Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Minyak goreng curah di pasar Foto: Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mulai tanggal 1 Januari 2020, pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah. Ya Moms, itu artinya produksi minyak goreng tak berlabel ini harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan dikeluarkannya larangan ini maka minyak goreng yang boleh dijual di Indonesia hanya minyak goreng dalam kemasan.
"Jadi setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri, per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual atau produksi minyak goreng dalam kemasan. Tidak lagi supply minyak goreng curah," kata dia dalam peluncuran Wajib Kemasan Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Goreng Curah di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).
Menteri perdagangan, Enggartiasto Lukita menghadiri launching wajib kemasan minyak goreng Indonesia bebas dari minyak goreng curah di Sarinah Plaza, jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kata Enggar, alasan utama pelarangan minyak goreng curah adalah faktor kesehatan. Menurutnya, tak ada jaminan kesehatan sama sekali dalam minyak goreng curah yang dijual selama ini.
Kalau pun minyak curah yang diproduksi dan dijual selama ini terlihat bening seperti minyak goreng kemasan, kata Enggar, itu karena diolah sedemikian rupa dengan sederhana. Menurutnya, minyak goreng curah tak memenuhi standarisasi seperti halnya minyak goreng dalam kemasan.
ADVERTISEMENT
"Itu hanya diolah saja dan berbahaya bagi masyarakat. Kedua, bahkan minyak curah itu sering kali dijual (dengan harga) di atas minyak kemasan. Jadi dengan alasan itu wajib dalam kemasan," ucapnya.
Minyak Goreng Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Nah Moms, bicara soal harga, minyak goreng dalam kemasan bakal dipatok Rp 11 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Termurah yang ditetapkan pemerintah.
Enggar mengatakan, saat ini total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk diekspor.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," terangnya.
Minyak goreng curah di pasar. Foto: Dian Dwi Saputra/Antara Foto
Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah, yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Aturan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.
ADVERTISEMENT
Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.
Namun, implementasi kebijakan ditunda karena belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.
"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Minyak goreng di gudang Bulog. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Nah Moms, sebelum membeli minyak goreng kemasan, Anda memang sebaiknya memperhatikan beberapa hal, seperti:
ADVERTISEMENT