Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerkosaan adalah perbuatan yang keji, apalagi jika yang menjadi korbannya adalah anak . Hal itulah yang diilakukan oleh Aris, pria berusia 20 tahun di Mojokerto, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Aris terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur. Atas kasus ini, pelaku diberikan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun menurut Jaksa Penuntut Umum, pidana yang dijatuhkan terlalu ringan, sehingga dewan hakim mempertimbangkan dan memutuskan untuk menambah hukuman terdakwa dengan hukuman kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia sebelumnya belum pernah dilakukan di Indonesia. Ya, Aris adalah orang pertama yang akan menjalaninya.
Pro kontra terkait hukuman kebiri untuk pemerkosa anak pun bermunculan. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada pula yang merasa hukuman ini kurang berat untuk pelaku.
Lewat akun Instagram, kumparanMOM bertanya pendapat para ibu terkait hukuman kebiri kimia ini. Kira-kira, bagaimana responsnya?
ADVERTISEMENT
"Sangat setuju, kalo bisa dikebiri potong abisss tak tersisa !" kata aku @ayutasya.w
"Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur," kata akun @a.yodha mengutip keterangan di sebuah situs berita.
"Lebih setuju jika dihukum lebih berat dengan hukuman tembak. Untuk efek jera pelaku lain yg masih beredar di sekeliling kita..," kata akun @nyah_ginem.
"kebiri kimia tidak permanen, hanya sampe 4-5 th sj, apalagi klo nyuntiknya gak rutin. sementara si korban bakal menanggung malu dan sakitnya seumur hidup. jadi aku setuju klo kebiri fisik!!!!," kata akun @ppunnkkyy.
"Sangat mengganggu saat ada aktivis HAM mendatangi KAPOLDA JATIM dan merasa keberatan akan adanya hukuman yang sebenarnya sudah di sahkan. Apakah bapak aktivis tsb tidak tahu kalau korbannya adalah anak2 di bawah umur dan berjumlah 9 orang? Apakah bapak aktivis tsb mengetahui kalo apa yang sudah dilakukan oleh tsk merupakan tindakan keji dan bentuk dari penyebaran virus (fase dormant). Kenapa fase dormant? Krn bisa jadi saat si korban tumbuh dewasa, apabila terkena 'trigger' dari luar bukan tidak mungkin menjadi 'pelaku lanjutan' atau bahkan trauma berkepanjangan. Menurut saya bukan hanya kebiri yang pantas. Tapi pasal berlapis, yg tdk memungkinkan mereka bebas selamanya," jelas akun @ps.sani
ADVERTISEMENT
"G terlalu setuju. Takutnya walau di kebiri dia masih bisa melakukan kejahatan lain bukan karena nafsu. Tapi karena dendam. Menurutku dia harus di rajam di tengah kota sampai meninggal. Pemerkosaan membawa dampak traumatis pada korbannya. Tdk akan d lupakan seumur hidupnya," kata @anny_suryanie.
Ya Moms, dari hasil jawaban di kolom komentar Instagram kumparanMOM, ternyata banyak yang setuju dengan hukuman kebiri kimia untuk pelaku. Bahkan, tak sedikit pula yang merasa hukuman tersebut kurang berat dan tidak bisa membuat pelaku pemerkosa anak jera.
Kalau menurut Anda sendiri, bagaimana? Setuju hukuman kebiri kimia dipakai untuk membuat jera para pelaku pemerkosaan di Indonesia?