Penculikan Anak Oleh Orang Tua Kandung, Mengapa Bisa Terjadi?

12 Februari 2025 14:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah ibu korban parental abduction saat hendak melakukan aduan ke 'Lapor Mas Wapres' di Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Foto: Eka Nurjanah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah ibu korban parental abduction saat hendak melakukan aduan ke 'Lapor Mas Wapres' di Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Foto: Eka Nurjanah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penculikan anak oleh orang tua kandung atau parental abduction di Indonesia masih banyak yang belum menemui titik terang. Parental abduction masih menjadi pekerjaan besar yang belum terselesaikan. Sebab, dalam kasus ini, anak menjadi pihak yang paling dirugikan dan dapat mengganggu perkembangannya, Moms.
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejak tahun 2011-2017 terdapat 476 anak menjadi korban penculikan oleh orang tua di Indonesia.
Lantas, kita mungkin bertanya-tanya, mengapa ada salah satu orang tua, baik ayah atau ibu, yang menculik anak kandungnya sendiri?
Perlu diketahui, parental abduction terjadi setelah pasangan yang telah menikah dan punya anak memutuskan untuk bercerai. Ketika pengadilan memutuskan pihak yang mendapatkan hak asuh anak, maka biasanya ayah maupun ibu akan diberi catatan untuk tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak, serta memastikan anak mendapat hak dasarnya.
Sejumlah ibu korban parental abduction saat hendak melakukan aduan ke 'Lapor Mas Wapres' di Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Foto: Eka Nurjanah/kumparan
Namun, dalam kasus parental abduction, orang tua yang kalah hak asuh akan memisahkan secara paksa anak dari ibu atau ayahnya yang mendapat hak asuh.
Staf Advokasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Findawati Ahmad, mengungkapkan pihaknya sudah bertahun-tahun melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menghadapi proses perceraian. LPAI ingin proses perceraian yang dihadapi orang tua tidak merenggut hak anak,
ADVERTISEMENT
"Hak anak dalam hal apa? Dalam hal untuk mendapatkan kasih sayang dan pemenuhan hak dari kedua orang tua. Karena itu juga ada dalam undang-undang perkawinan ya," ujar Findawati dalam acara Press Conference 'Penculikan Anak Oleh Orang Tua Kandung: Di Mana Keadilan Negara?' di Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Dalam aturan itu, jelas menyebut orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan kasih sayang dan pemenuhan hak anak, bahkan sampai terjadi perpisahan dari perkawinan tersebut.
Lantas, apa sih yang melatarbelakangi terjadinya penculikan oleh salah satu orang tua kepada anak kandungnya?

Faktor Pendukung Orang Tua Bisa Menculik atau Memisahkan Paksa Anak Kandungnya Sendiri dari Ayah atau Ibunya

Sejumlah ibu korban parental abduction saat hendak melakukan aduan ke 'Lapor Mas Wapres' di Jakarta Pusat, Selasa (11/2). Foto: Eka Nurjanah/kumparan
LPAI menilai salah satu faktor penyebab terjadinya parental abduction karena ego masing-masing orang tua. Setidaknya, ada dua latar belakang mengapa parental abduction bisa terjadi, yakni:
ADVERTISEMENT
Pertama, karena si pemegang hak asuh menuntut akses pada anak-anaknya, kepada pihak yang tidak mendapat hak asuh. Sehingga, ketika tidak diberi kesempatan untuk menemui anaknya secara langsung, orang tua bukan pemegenag hak asuh akan mengambil alih secara paksa.
Kedua, Findawati menyebut bisa saja pihak yang bukan pemegang hak asuh ingin membalaskan dendam atau amarah yang belum terselesaikan kepada pihak yang mendapatkan hak asuh. Mereka pun menjadikan anak sebagai objek dan bahan ancaman, dengan tujuan melemahkan pihak yang mendapatkan hak asuh.
"(Dari Parental abduction) yang paling menjadi korban adalah anak, karena dia tidak akan mendapatkan hak secara normal," tutup Findawati.