Perlukah Membayar Zakat Fitrah untuk Bayi di Dalam Kandungan?

4 April 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu hamil berhijab Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Berbeda dengan salat, puasa, dan haji yang diwajibkan saat akil balig, zakat diwajibkan untuk setiap muslim tanpa memandang usianya.
ADVERTISEMENT
Bahkan bayi baru lahir pun, jika lahir di bulan Ramadan tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Tapi bagaimana untuk bayi yang masih berada di dalam kandungan? Apakah wajib juga untuk dibayarkan zakat fitrahnya? Mengingat bayi di dalam kandungan juga sudah bernyawa.

Perlu atau Tidaknya Bayar Zakat Fitrah untuk Bayi di Dalam Kandungan

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Moms, ternyata menurut mazhab Syafi'i (mazhab yang banyak dianut di Indonesia), bayi atau janin di dalam kandungan tidak perlu dibayarkan zakat fitrahnya.
Hal ini juga sebagaimana dikemukan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, seperti dikutip dari laman NU Online. Menurutnya, Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ atau konsensus para ulama yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.
لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا
ADVERTISEMENT
Artinya, “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya....”. (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, Juz VI, halaman 105).
Ketidakwajiban ini bukan berarti kemudian tidak diperbolehkan menzakati janin yang masih dalam kandungan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.
وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ
Artinya, “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsensus para ulama—sebagaimana yang telah kami kemukakan—yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).
ADVERTISEMENT
Namun, berbeda kasus jika janin keluar di dua waktu, yaitu sebagian tubuhnya keluar pada saat akhir bulan Ramadhan, sedang sebagian yang lain keluar pada saat sudah memasuki malam Idul Fitri. Dengan kata lain, lahir secara sempurna di malam Idul Fitri.
Menurut penjelasan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, jika sebagian anggota tubuh janin keluar sebelum matahari terbenam, sedang sebagian yang lain keluar setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.
Artinya, “Seandainya sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedang sebagiannya keluar setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah. Sebab ia tetap dihukumi sebagai janin sepanjang belum sempurna keluarnya secara terpisah,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).
ADVERTISEMENT