Pilu di Hari Ibu: 2 Ibu Masih Cari Anak, KemenPPPA Minta Polisi Segera Bertindak
·waktu baca 2 menit

Dengan suara bergetar dan wajah yang basah air mata, dua orang ibu mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Mereka datang bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut tanggung jawab negara demi hak anak-anak mereka yang hingga kini gagal diwujudkan.
Ibu Angelia Susanto membawa cerita yang tragis dan menggetarkan. Setelah anak satu-satunya menghilang sejak 30 Januari 2020, kasusnya telah sampai pada penerbitan yellow notice dan red notice oleh Interpol— sebuah sinyal bahaya serius dalam penegakan hukum. Namun hingga hari ini, red notice tersebut belum diikuti dengan langkah nyata oleh negara untuk menemukan sang pelaku, Teodoro Fernandez Carluen, yang masih menghilang membawa anak Enrico Johannes (EJ, 6 tahun).
Hukum seolah berhenti di atas kertas, sementara tidak ada yang tahu bagaimana nasib dan trauma sang anak. Padahal berbagai upaya telah dilakukan selama 6 tahun ini, dari mulai melapor kepada Kepolisian dan berbagai lembaga negara termasuk DPR Komisi VIII dan Komisi III, sampai kepada Presiden Jokowi dan Wapres Gibran.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa kasus ini perlu terus dikawal. Jika memang laporan dan red notice tidak ditindaklanjuti sebagaimana disampaikan di atas, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur hukum, tetapi keselamatan dan masa depan anak. KemenPPPA sangat berharap perlu adanya langkah konkret, progres yang terukur, dan akuntabilitas yang jelas dari aparat penegak hukum atas kasus ini. KemenPPPA juga akan melakukan pengawalan langsung dan memantau laporan perkembangan kasus tersebut secara berkala.
Ibu kedua, RK, menyampaikan bahwa perkaranya yaitu laporan polisi (LP) nomor 330 yang telah lama diajukan sekarang resmi naik ke tahap penyidikan (sidik). RK mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Utara yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pasal 330 harus ditegakkan dan diterapkan dengan adil demi melindungi hak anak. Meski demikian RK berharap agar proses penyidikan yang telah berjalan dapat ditangani secara cepat, serius dan berkelanjutan. Menurutnya, perkara yang menyangkut hak asuh, keselamatan dan kondisi psikologis anak tidak boleh berhenti pada status administratif semata. Langkah-langkah penegakan Hukum dilakukan secara nyata dan segera, sehingga anak tidak terus berada dalam situasi ketidakpastian. RK memohon dukungan KPPPA
Negara tidak boleh diam saat seorang ibu harus berkali-kali memperjuangkan keadilan sendirian. Ketika keadilan tertunda, anaklah yang menanggung luka terpanjang. KemenPPPA berdiri bersama korban dan menegaskan: hukum harus hadir sekarang, bukan nanti, sebelum terlambat.
