Kumparan Logo

Positif Omicron, Ini 7 Syarat Boleh Isoman di Rumah

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Positif Omicron, Ini 7 Syarat Boleh Isoman di Rumah. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Positif Omicron, Ini 7 Syarat Boleh Isoman di Rumah. Foto: aslysun/Shuttterstock

Kasus positif corona termasuk varian Omicron di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Berdasarkan data yang dihimpun kumparan.com, pada Sabtu (12/2) terdapat tambahan 12.417 kasus positif COVID-19.

Pasien positif COVID-19 dengan gejala berat biasanya disarankan untuk melakukan isolasi di fasilitas kesehatan. Tetapi, bagi mereka dengan gejala ringan dan tidak bergejala boleh melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah.

Namun perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, mereka yang positif boleh isoman di rumah hanya bila dapat memenuhi beberapa syarat tertentu, Moms. Syarat yang dimaksud ada dua, yaitu syarat klinis dan syarat rumah.

Yuk, baca terus artikel ini sampai habis untuk mengetahuinya.

Syarat Klinis Isoman di Rumah saat Positif Omicron

7 Syarat Isoman di Rumah saat Positif Omicron Foto: KAMONRAT/Shutterstock
  • Pasien berusia maksimal 45 tahun.

  • Tidak memiliki komorbid.

  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

  • Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

kumparan post embed

Syarat Rumah Isoman di Rumah saat Positif Omicron

  • Memiliki kamar terpisah atau lebih baik lantai terpisah.

  • Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya.

  • Memiliki pulse oksimeter (alat pengukur saturasi oksigen tubuh).

dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimete

Bagaimana jika tidak memenuhi syarat tersebut?

Maka pasien harus melakukan isolasi terpusat di fasilitas kesehatan yang sudah disiapkan pemerintah. Pasien akan tetap dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat saat melakukan isolasi terpusat (isoter).