PPDB SD di Jakarta 2022 Akan Dibuka! Simak Jadwal dan Cara Pendaftarannya

13 Mei 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2022/2023 akan segera dibuka, Moms. Bagi Anda yang memiliki anak dengan usia masuk sekolah dasar (SD), tampaknya perlu memperhatikan persiapan apa saja yang dibutuhkan untuk PPDB tahun ini.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, bagi yang akan mendaftar PPDB DKI 2022/2023 perlu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
Nah Moms, berikut kumparanMOM rangkum jadwal dan cara pendaftarannya untuk calon peserta didik baru (CPDB)

Batas Usia PPDB DKI 2022/2023

Perlu diingat ya, Moms, bagi CPDB jenjang SD minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli 2022. Usia anak ini dibuktikan oleh Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Suasana pendaftaran PPDB di Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Jalur Penerimaan PPDB SD di Jakarta

1. Jalur Afirmasi
Ditujukan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dibantu subsidi dari pemerintah. Jalur ini diprioritaskan pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, dan anak penyandang disabilitas. Kuotanya sebanyak 2 peserta didik per rombongan belajar.
ADVERTISEMENT
Sementara jalur afirmasi prioritas kedua adalah anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil.
2. Jalur Zonasi
Ditujukan kepada siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan dan disesuaikan dekat dengan sekolahnya. Pertimbangan dalam zona zonasi adalah sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung anak. Kuota jalur zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung. Dan perlu diingat, CPDB hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya pindah penugasan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Kuotanya dua persen dari daya tampung.
ADVERTISEMENT

Jadwal PPDB DKI Jakarta

Orang tua mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Untuk pendaftaran CPDB jenjang SD tidak perlu mengikuti proses prapendaftaran ya, Moms. Jadi perlu disimak jadwal PPDB-nya berikut ini:
1. Pengajuan Akun
- Pengajuan akun untuk jalur zonasi dan afirmasi: 17 Mei 2022
- Pengajuan akun Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO): 13-28 Juni 2022
2. Pendaftaran dan Proses Seleksi
- Jalur Zonasi dan Afirmasi Prioritas 1: 13-15 Juni 2022 dan khusus anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19L 13-29 Juni 2022
- Jalur Afirmasi Prioritas 2: 20-22 Juni 2022
- PTO: 13-28 Juni 2022
3. Pengumuman
- Jalur Zonasi Afirmasi 1: 15 Juni 2022
- Jalur Zonasi Afirmasi 2: 22 Juni 2022
- Anak nakes COVID-19: 29 Juni 2022
ADVERTISEMENT
4. Lapor Diri
- Jalur Zonasi Afirmasi 1: 16-17 Juni 2022
- Jalur Zonasi Afirmasi 2: 23-24 Juni 2022
- Anak nakes COVID-19: 30 Juni-1 Juli 2022
Kemudian berikut adalah jadwal PPDB tahap kedua pada SD yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB tahap pertama selesai. PPDB tahap kedua diperuntukkan bagi CPDB yang tidak diterima pada seluruh jalur PPDB tahap pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh jalur PPDB tahap pertama.
Bagi CPDB yang mendaftar pada jalur tahap kedua melebihi daya tampung, akan dilakukan seleksi dengan urutan: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Berikut adalah jadwalnya:
- Pendaftaran dan Proses Seleksi Tahap Kedua: 27-29 Juni 2022
ADVERTISEMENT
- Pengumuman Tahap Kedua: 29 Juni 2022
- Lapor Diri: 30 Juni-1 Juli 2022
Apabila daya tampung PPDB tahap kedua masih tersisa, maka dilanjutkan dengan PPDB tahap ketiga dengan jadwal sebagai berikut:
- Pendaftaran dan Proses Seleksi Tahap Kedua: 4-6 Juli 2022
- Pengumuman Tahap Kedua: 6 Juli 2022
- Lapor Diri: 7-8 Juli 2022
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock

Mekanisme Pendaftaran

Nah Moms, berikut adalah mekanisme PPDB DKI Jakarta yang dilaksanakan secara online dari rumah:
1. Pengajuan Akun
- Akses laman https://ppdb(dot)jakarta(dot)go.(dot)id
- Mengajukan akun dengan klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir secara daring
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi
2. Aktivasi token
ADVERTISEMENT
- akses laman PPDB https://ppdb(dot)jakarta(dot)go.(dot)id
- lakukan aktivasi akun dengan klik tombol Aktivasi, dilanjutkan dengan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/token dengan password
- Setelah aktivasi, lanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan
3. Pemilihan sekolah
- Setelah aktivasi PIN/token, login di laman PPDB dengan input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
4. Proses seleksi
- Pemantauan hasil seleksi PPDB bisa diakses di laman https://ppdb(dot)jakarta(dot)go.(dot)id
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan dengan melihat sekolah pilihan
5. Pengumuman
Hasil pengumuman dapat diakses secara daring dengan jadwal yang ditentukan di laman https://ppdb(dot)jakarta(dot)go.(dot)id
Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock
6. Lapor diri calon peserta didik baru yang lolos seleksi
ADVERTISEMENT
- CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melapor diri secara daring dengan jadwal yang ditentukan
- Bagi yang sudah lapor diri maka tidak dapat mengikuti PPDB jalur lain
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB di jalur lain
- CPBD yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri namun mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain dan kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.
Bagi yang ingin mencari informasi lebih detail soal alur PPDB DKI 2022, bisa akses Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di bawah ini:
Itu dia penjelasan soal PPDB DKI 2022. Semoga bisa memudahkan Anda yang ingin mendaftarkan anaknya di PPDB tahun ini ya, Moms.
ADVERTISEMENT