Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Prabowo Teken PP soal Perlindungan Anak di Media Sosial, Apa Saja yang Diatur?
29 Maret 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Disahkannya PP ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mencegah anak terpapar dampak buruk atau negatif dari penggunaan media sosial.
ADVERTISEMENT
Prabowo menekankan anak-anak adalah masa depan Indonesia. Ia mengungkapkan, awal terbentuknya PP ini berasal dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyampaikan keresahan dampak buruk ruang digital bagi anak-anak.
"Teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita," tegas Prabowo dalam acara 'Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman Bangsa Hebat' di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3).
Ia mengungkapkan perlunya anak-anak Indonesia tumbuh dengan sehat secara jiwa dan raga, hingga penuh optimisme. Sehingga, perlu upaya pemerintah dalam mencegah berbagai dampak negatif dari ruang digital, yang bisa memengaruhi masa depan anak.
ADVERTISEMENT
"Hati-hati, semua anak-anak jangan ikut-ikut hal yang negatif. Kalian harus belajar yang baik, masa depan Anda cerah, masa depan Indonesia cerah, dan kita semua di sini untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik," tutur Prabowo.
Meutya Hafid Beberkan Pembahasan PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Di kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk lebih aware bahwa dengan satu 'klik' yang salah, anak bisa terpapar dengan konten tidak pantas, bisa menjadi korban predator digital, maupun korban eksploitasi di ruang siber.
Oleh karena itu, Meutya memastikan pihaknya menyusun regulasi terbaru yang lebih tepat dan inklusif, yaitu lewat PP Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Media Sosial.
ADVERTISEMENT
"13 Januari 2025 ketika menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali sebagai orang tua, kami menerima arahan yang jelas dan berani terkait perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak mengakses media sosial," kata Meutya dalam sambutannya.
Menurut Meutya, Prabowo begitu peduli terhadap banyaknya kasus kejahatan pada anak. Salah satunya kasus pornografi anak di Indonesia yang masih cukup tinggi, yaitu sekitar 5,5 juta lebih dalam 4 tahun terakhir.
"Angka ini sayangnya keempat terbesar di dunia. Lalu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80 ribu anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," tuturnya.
Banyaknya kasus kejahatan digital yang melibatkan anak-anak, Komdigi bersama sejumlah stakeholder, termasuk KPAI, LPAI, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Save the Children, hingga UNICEF, ikut memberikan dukungan dalam penggodokkan aturan PP terbaru.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya, Meutya menyebut pemerintah telah menggelar tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menampung lebih dari 200 masukan dari berbagai kelompok, baik di dalam negeri dan luar negeri.
Apa Saja yang Dibahas dalam PP Tersebut?
Dalam PP itu, aturan dibuat lebih kepada platform, seperti media sosial, game, hingga platform digital lainnya. Terdapat lima ketentuan utama, sepert dikutip dari keterangan resmi Komdigi, yaitu:
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua atau pun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” ujar Meutya.
ADVERTISEMENT
“Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik. Kemudian, sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran sampai ke penutupan kalau memang fatal,” imbuh dia.
Terlepas dari adanya ancaman sanksi, Meutya yakin platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia bakal mematuhi ketentuan-ketentuan PP ini. Sebab, pihak platform digital pun telah dilibatkan dan diajak berdiskusi dalam tahapan penyusunan PP tersebut.
“Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai Lebaran, kami akan duduk lagi, tim kami, mohon berkenan semuanya, kami duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini,” tutur Meutya.
Terkait larangan untuk profiling data anak, Meutya menjelaskan, PP itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten-konten yang berbahaya, konten yang sifatnya mengeksploitasi secara komersial, hingga konten yang mengancam data-data pribadi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berkaitan dengan usia pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, Meutya menyebut pembatasan itu mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak dan risiko dari penggunaan sesuai usia.
“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” kata dia.
Meutya menyampaikan, anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.
Begitu juga bila anak menggunakan akun milik orang tuanya, maka tetap diperbolehkan selama masih dalam pengawasan.
ADVERTISEMENT
“(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” pungkasnya.