Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria Ini Gugat RS Rp 9,8 Triliun Akibat Lihat Istri Melahirkan Caesar, Kok Bisa?
22 September 2023 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ya Moms, dikutip dari New York Post, Anil Koppula mengambil tindakan hukum terhadap Royal Women's Hospital di Melbourne, serta meminta ganti rugi sebesar 1 miliar dolar Australia. Atau bila dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp9.863.000.000.000 atau hampir Rp 10 triliun!
Koppula mengajukan gugatan terhadap RS tersebut beberapa tahun setelah operasi caesar yang dijalani istrinya berjalan lancar. Dalam dokumen gugatan, Koppula mengeklaim bahwa momen menyaksikan istrinya melahirkan menyebabkan ia menderita penyakit psikotik. Seseorang yang menderita gangguan psikotik akan memengaruhi pikirannya, seperti misalnya sulit membedakan mana kenyataan dan imajinasi.
Tidak hanya itu, Koppula juga menyatakan bahwa pengalaman traumatis yang dialami telah menghancurkan pernikahannya.
“Tuan Koppula menuduh bahwa ia didorong atau diizinkan untuk menyaksikan proses persalinan. Dan ketika mengamati proses tersebut, dia melihat organ dalam dan darah istrinya,” tulis dokumen yang diajukan untuk mendukung gugatannya.
“Dan bahwa rumah sakit telah melanggar kewajiban perawatan yang harus dibayar kepadanya. Dan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepadanya,” lanjut dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat menghadiri persidangan, Koppula juga menyatakan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya sebesar 1 miliar dolar Australia.
Lantas, bagaimana hasil dari gugatan tersebut?
Daily Mail melansir bahwa Royal Women's Hospital menegaskan mereka tidak melanggar tanggung jawab dalam memberikan perawatan. Namun, mereka membantah telah melanggar aturan.
Media Herald Sun juga melaporkan bahwa Hakim James Gorton pada Selasa (12/9) kemarin telah membatalkan gugatan tersebut. Dan menyebutnya sebagai penyalahgunaan proses. Menurut putusan tersebut, undang-undang tidak memperbolehkan seseorang menerima ganti rugi atas kerugian non-ekonomi, kecuali cederanya merupakan cedera berat.
Koppula juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan panel telah menentukan: “Tingkat gangguan kejiwaan akibat cedera yang dialami penggugat seperti dituduhkan dalam tuntutan tidak memenuhi ambang batas.”. Yang intinya, Koppula dinilai tidak mengalami cedera nyata karena operasi caesar yang ia amati. Pihak rumah sakit pun telah mengajukan permohonan penghentian proses hukum.
ADVERTISEMENT
Boleh atau Tidak Pendamping Ibu Hamil Menyaksikan Operasi Caesar?
Nah Moms, persalinan secara caesar merupakan metode yang umum dijalani pada ibu hamil. Terutama bagi para ibu yang memiliki kondisi kehamilan seperti ukuran janin terlalu besar, janin terlilit tali pusar, posisi janin atau detak jantung yang tidak normal, maupun mengalami komplikasi kesehatan yang dapat meningkatkan risiko bila melahirkan secara pervaginam.
Menurut John Hopkins Medicine, operasi caesar adalah tindakan operasi melahirkan bayi melalui sayatan yang dibuat di perut dan rahim ibu. Tindakan ini akan diputuskan oleh dokter kandungan bila dirasa menjadi metode yang paling aman untuk ibu dan janinnya.
Para ibu yang akan menjalani persalinan biasanya diizinkan untuk didampingi pendamping, misalnya suami atau anggota keluarga lainnya, saat mereka menjalani operasi caesar. Sehingga, kehadiran pendamping secara langsung dapat mendukung ibu selama prosedur berlangsung.
ADVERTISEMENT