Pro Kontra Pemberian Nama Anak yang Kebarat-Baratan

11 Januari 2019 17:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aturan pemberian nama bayi menuai kontroversi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan pemberian nama bayi menuai kontroversi (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Nama anak, tentunya merupakan suatu hal yang penting dan biasanya dipersiapkan oleh orang tua sejak jauh hari. Pemberian nama anak juga bisa saja dibuat dengan berbagai pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Ada orang tua yang menamai anaknya dengan nama tokoh yang dikaguminya, ada juga orang tua yang menamai anaknya berdasarkan gabungan nama orang tua atau berdasarkan bulan kelahirannya dan berbagai pertimbangan lainnya. Kreativas orang tua pun sangat berpengaruh dalam pemberian nama ini.
Tapi bisa jadi, kreativitas atau kebebasan dalam memberikan nama anak tak bisa dirasakan warga Karanganyar Jawa Tengah. Terutama bila orang tua yang berencana memberikan nama anak kebarat-baratan. Pasalnya, DPRD kabupaten Karanganyar berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) agar orang tua tidak memberi anaknya nama yang kebarat-baratan.
Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, menjelaskan Raperda ini dibuat guna melindungi budaya dan kearifan lokal di Karanganyar. Salah satunya mengatur mengenai nama anak, tapi lebih luas lagi ada soal budaya bersih desa, wayang kulit dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Raperda ini diharapkan dapat menjaga agar nama anak-anak di Karanganyar tetap Indonesia, seperti Joko, Trisno atau Sumanto, dan nama lainnya mengingat di zaman sekarang ini, banyak orang tua yang memberikan nama ke anaknya mengandung budaya barat.
Meski begitu, Raperda ini masih pembahasan, dan baru masuk dalam program legislasi daerah 2018. Prosesnya masih panjang, ada pendapat ahli, ada kajian, ada pendapat masyarakat, ada ahli hukum.
"Ini nama Raperdanya bukan mengatur nama anak, tapi menjaga kelestarian budaya lokal," beber Ketua DPRD Karanganyar Sumanto yang dikonfirmasi kumparan, Rabu (3/1).
Lalu bagaimana dengan nama anak apabila ke Arab-araban?
Ilustrasi bayi belajar duduk bersama ibu (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayi belajar duduk bersama ibu (Foto: Shutterstock)
"Jangan masuk ke situ dulu, lah, ini kan masih pembahasan. Para wali juga dahulu punya nama yang Indonesia," beber politisi PDIP ini. Dia juga belum mau berkomentar perihal aturan ini yang berpotensi digugat ke MK dan juga melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Tak pelak, rencana aturan soal nama anak-anak ini mengundang kontroversi. Berbagai pihak ramai memperbincangkan aturan ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan telah mengkritik rencana DPRD Karanganyar tersebut. Menurut KPAI, hal itu melanggar aturan yang telah diterapkan oleh negara. Nama anak adalah hak anak yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi memilih nama bayi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memilih nama bayi (Foto: Thinkstock)
Berikut dua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu.
Pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (2) disebutkan, “Setiap anak sejak kelahirannya. berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.” Sementara Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), Pasal 5, berbunyi “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.”
ADVERTISEMENT
Merujuk peraturan perundang-undangan di atas, setiap orang tua berhak dan memiliki kebebasan dalam memberikan nama anaknya. Yang terpenting adalah nama yang terbaik versi setiap orang tua, bukan nama yang memicu kontroversi yang bisa mengganggu rasa percaya diri anak di masa depan.
Nah Moms, bagaimana menurut Anda soal rencana DPRD Karanganyar tersebut? Apakah Anda setuju bila suatu hari ada aturan terkait pemberian nama anak di Indonesia? Yuk, sharing di kolom komentar.