Kumparan Logo

Rekomendasi IDAI soal Pemberian Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock

BPOM telah mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Ya Moms, dari segi keamanan dan imunogenisitas, vaksin Sinovac terhitung telah memenuhi persyaratan.

Menurut data uji klinis I dan II yang dilakukan ke 550 anak, imunogenisitas vaksin ini terhitung tinggi. Imunogenisitas adalah kemampuan suatu vaksin dalam memicu respons imun dari tubuh manusia.

Pada Selasa, 2 November 2021, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah memberikan rekomendasi soal pemberian vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dengan beragam pertimbangan.

Mulai dari sudah dikeluarkannya izin penggunaan vaksin Sinovac dalam keadaan darurat untuk anak 6-11 tahun dari BPOM, adanya kasus anak yang terinfeksi COVID-19 per 1 November 2021 sebanyak 13 persen, telah dimulainya pembelajaran tatap muka, hingga kemungkinan anak-anak bisa menularkan ke orang lain--apalagi bila orang tersebut punya penyakit komorbid.

Nah Moms, berikut rekomendasi IDAI soal penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun yang perlu orang tua pahami.

Rekomendasi IDAI soal Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock

1. Pemberian imunisasi COVID-19 Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.

2. Vaksin Sinovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

3. Kontraindikasi:

a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.

b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.

d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.

e. Demam 37,50 C atau lebih.

f. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.

g. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.

h. Hamil.

i. Hipertensi tidak terkendali.

j. Diabetes melitus tidak terkendali.

k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.

4. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

5.Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

6. Semua anggota IDAI dihimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

7. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

instagram embed