Rekomendasi IDAI Terkait Pemberian Vaksin COVID-19 pada Anak dan Remaja

30 Juni 2021 8:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksinasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Proses vaksinasi COVID-19 massal di Indonesia masih terus berlangsung. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Terlebih, saat ini sudah ada varian baru virus corona yang lebih mudah menular dan menginfeksi anak.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus positif COVID-19 pada anak Indonesia umur 0-18 tahun sebanyak 12,6%, artinya 1 dari 8 orang yang tertular COVID-19 adalah anak-anak. Kasus positif COVID-19 anak usia 1-5 tahun sebanyak 2,9 %, sedangkan anak usia sekolah atau remaja usia 6-18 tahun sebanyak 9,7 %.
Untuk itu, beberapa waktu lalu BPOM merekomendasikan penggunaan vaksin Sinovac untuk diberikan kepada anak-anak berusia 12-17 tahun. Rekomendasi itu tertuang dalam surat BPOM yang dialamatkan kepada PT Bio Farma.
IDAI mengimbau bahwa perlu dilakukan percepatan vaksinasi pada anak, terutama pada remaja dengan mobilitas tinggi. Menyusul proses vaksinasi COVID-19 untuk anak dan remaja, Ikatan Dokter Anak Indonesia pun memberikan rekomendasi terkait hal ini.
ADVERTISEMENT
Nah Moms, berikut beberapa rekomendasi IDAI terkait pemberian vaksinasi COVID-19 pada anak.

Rekomendasi IDAI Terkait Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Anak

Ilustrasi vaksinasi untuk anak. Foto: Shutter Stock
1. Dapat dilakukan percepatan vaksinasi COVID-19 pada anak menggunakan vaksin COVID-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
2. Berdasarkan prinsip kehati-hatian sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun dengan pertimbangan:
a. Jumlah subjek uji klinis memadai.
b. Tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah.
c. Mampu menyatakan keluhan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) bila ada.
3. Dosis 3 ug (0,5 ml), untuk penyuntikan intramuskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
ADVERTISEMENT
4. Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
5. Kontraindikasi:
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.
b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
e. Demam 37,5 derajat celsius atau lebih.
f. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.
g. Pasca Imunisasi lain kurang dari 1 bulan.
h. Hamil.
i. Hipertensi tidak terkendali.
j. Diabetes melitus tidak terkendali.
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
6. Imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kemenkes, IDAI dan organisasi profesi lain.
ADVERTISEMENT
7. Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
8. Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik.
9. Dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orang tua.
10. Melakukan pemantauan kemungkinan KIPI.
Penulis: Hutri Dirga Harmonis