Kumparan Logo

Rekomendasi Lengkap IDAI dan KPAI untuk Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi PTM di sekolah. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PTM di sekolah. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Setelah kasus positif COVID-19 menunjukkan tren penurunan, banyak sekolah di berbagai daerah di Indonesia yang mulai mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM). Untuk menjaga agar PTM tidak menjadi klaster penularan COVID-19 pada anak-anak, IDAI dan KPAI memberikan beberapa rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi mereka.

“Jadi rekomendasi bersama antara Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terkait evaluasi pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19. Nah, memang rekomendasi ini sifatnya umum dan ini berdasarkan buah pikiran dari para pakar yang terlibat,” jelas dr. Yogi Prawira, Sp.A(K), ketua Satgas COVID IDAI dalam acara Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka IDAI dan KPAI secara daring pada Jumat (19/8).

Menurut dr. Yogi, rekomendasi dari IDAI dan KPAI tersebut merupakan hasil diskusi dari berbagai pihak, mulai dari ahli tumbuh kembang dan pediatri sosial, ahli infeksi dan pediatri tropis, hingga pihak KPAI. Meski masih bersifat umum, dr. Yogi menyampaikan bahwa IDAI dan KPAI akan membuat petunjuk teknis terkait rekomendasi tersebut.

Rekomendasi IDAI dan KPAI terkait PTM di Sekolah

Ilustrasi belajar di sekolah. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dr. Yogi menjelaskan 11 poin rekomendasi IDAI dan KPAI terkait PTM di sekolah, yaitu sebagai berikut.

1. Setiap anak harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan sesuai usia, baik yang sehat maupun yang memiliki komorbid tanpa ada kesulitan dan diskriminasi.

2. Orang tua/wali anak memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran yang tepat bagi anaknya, yaitu Pembelajaran Tatap Muka dan atau Pembelajaran Jarak Jauh, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.

3. Jika orang tua menilai anak memiliki komorbid atau terdapat anggota keluarga dengan risiko tinggi mengalami COVID-19 berat, maka orang tua dapat berkonsultasi kepada dokter dan pihak sekolah untuk memperoleh surat keterangan terkait kondisi anak dan keluarga.

4. Proses pembelajaran diharapkan dapat bertransformasi dan beradaptasi sesuai kebutuhan anak, dengan mempertimbangkan aspek merdeka belajar.

5. Pihak sekolah bekerja sama dengan orang tua/wali anak melakukan berbagai mitigasi bersama dalam rangka mengurangi dampak negatif kehilangan pembelajaran (learning loss) untuk masing-masing anak. Data menunjukan bahwa potensi learning loss yang terjadi bersifat individual, sehingga diperlukan penyesuaian durasi dan metode dalam proses pembelajaran untuk setiap anak.

6.Semua pihak hendaknya terus menerus secara aktif menyuarakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan disiplin untuk melanjutkan kebiasaan baik yang sudah terbentuk selama masa pandemi.

Ilustrasi belajar di sekolah. Foto: Feny Selly/ANTARA FOTO

7. Perilaku hidup sehat yang sudah dibangun selama masa pandemi COVID-19 harus dipertahankan, karena tidak hanya mencegah infeksi COVID-19 namun juga mencegah penyakit infeksi lainnya yang merupakan penyebab kematian anak terbesar di Indonesia. Berdasarkan data dari UNICEF, penyakit infeksi lain yang menyebabkan kematian pada anak yaitu pneumonia, penyakit bawaan, dan diare.

8. Pemerintah meningkatkan 3T (testing, tracing dan treatment) serta menampilkan data terkini kasus COVID-19 terkonfirmasi secara akurat dan transparan, bagi seluruh warga satuan pendidikan, terutama yang menerapkan PTM di wilayahnya.

9. Orang tua dan sekolah berkolaborasi dan berkomunikasi dalam memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala COVID-19, dan patuh serta disiplin mengerjakan protokol kesehatan, serta tidak membawa anak ke luar rumah atau ke sekolah apabila ada gejala demam/batuk/pilek/diare.

10. Protokol kesehatan terutama fokus pada:

  • Penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia di atas 2 tahun.

  • Menjaga ventilasi ruangan atau aliran udara yang adekuat.

  • Mencuci tangan.

  • Menjaga jarak.

  • Tidak membuka masker pada situasi yang tidak dapat menjaga jarak.

  • Menerapkan proses makan dan ibadah di sekolah yang aman.

  • Menerapkan pengelolaan kantin sekolah yang aman.

11. Usaha bersama dari semua pihak dalam mengawal PTM yang aman dan mengakhiri pandemi, dapat menyeimbangkan hak anak untuk memperoleh kesehatan maupun pendidikan, termasuk memberikan kesempatan belajar di rumah pada anak yang sedang sakit atau memiliki komorbid, sehingga tidak dapat mengikuti PTM.

kumparan post embed