Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga, Ikuti 10 Ketentuan Ini

Di tengah pandemi virus Corona saat ini, keluarga kita mungkin tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di luar rumah. Ya Moms, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19, hanya umat yang berada di kawasan yang sudah terkendali atau diyakini bebas COVID-19, pada saat 1 Syawal 1441 H saja yang bisa melaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
Kondisi terkendali yang dimaksud, salah satunya ditandai dengan angka penularan COVID-19 menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Sementara yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, dapat melaksanakannya di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid).
Perlu diketahui Moms, bila berjamaah maka jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. Meski begitu, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri. Lantas, seperti apa ketentuan pelaksanaannya?
Sebelum salat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
Mulailah salat dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah," tanpa azan dan iqamah.
Jangan lupa, baca niat salat idul fitri: "usholli rak’ataini sunnatan li’idil fitri (ma’muman/imaman) lillahi ta’ala" yang artinya, "aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Membaca takbiratul ihram "Allahu Akbar" sambil mengangkat kedua tangan. Dilanjutkan dengan membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram sebelumnya) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "subhanallah walhamdulillah wala`ilaha illah wallahu akbar"
Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surat yang pendek dari Alquran.
Melakukan gerakan dan bacaan ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunahkan membaca dengan pelan, "subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar" seperti pada rakaat pertama.
Setelah itu, membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Setelah salam, disunahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri.
Karena adanya pandemi COVID-19 dan Anda mungkin harus melaksanakan salat di rumah saja, maka yang memberi khotbah adalah anggota keluarga yang berperan sebagai khatib, Moms. Suami tercinta barangkali?
Namun jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
