Sayangi dan Lindungi Buah Hatimu, Stop Kekerasan pada Anak!

26 November 2017 10:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anak merupakan pribadi yang sangat rentan menjadi sasaran kekerasan. Jiwanya yang masih polos dan belum mengerti apa-apa, terkadang dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab sebagai pelampiasan emosinya.
com-Anak Minta Tolong (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Anak Minta Tolong (Foto: Thinkstock)
Akhir-akhir ini, kamu mungkin sering mendengar atau membaca berita-berita tentang kekerasan pada anak. Dari data yang dikeluarkan oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), di hingga bulan September 2017, terhitung sudah 116 kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Jumlah tersebut memang cenderung turun dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2015, KPAI mencatat terjadi 218 kasus, sementara di tahun 2016 terjadi 120 kasus kekerasan seksual pada anak. Walaupun tercatat lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya, namun kekerasan pada anak tetap terjadi, dan pastinya sangat disayangkan.
ADVERTISEMENT
Sebagai orangtua, pastinya kamu tidak akan mau kalau hal tersebut terjadi kepada buah hati tercinta. Maka dari itu, para orangtua juga harus menjadi tameng sebagai perlindungan pertama dari kekerasan yang berasal dari luar, hingga menjadi guru untuk mengedukasi akan akan berbagai hal yang belum ia mengerti.
Orangtua merupakan rumah bagi sang anak. Sebelum memberikan pemahaman kepada sang anak, orangtua terlebih dahulu yang harus paham bagaimana pola asuh anak yang baik dan benar. Sebagai guru pertama bagi sang anak, orangtua lah yang akan mengajarkan berbagai pengetahuan-pengetahuan dasar. Dalam prosesnya, sering kali orangtua mungkin kurang sabar, atau bahkan mendidik dengan cara yang salah yakni dengan kekerasan. Padahal, ajaran orangtua tersebut merupakan dasar bagi pembentukkan karakter si anak yang nantinya terbawa hingga ia dewasa.
Ilustrasi orang tua mengkritik anak (Foto: Dok.Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang tua mengkritik anak (Foto: Dok.Thinkstock)
Tak hanya harus paham dengan cara mendidik, di era yang serba digital ini, orangtua pun semestinya turut mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan gadget. Bukan hal yang aneh kalau anak kecil zaman sekarang tidak bisa lepas dari yang namanya gadget. Maka dari itu, orangtua pun juga harus turun tangan untuk mengawasi, jangan sampai anak menjadi korban kejahatan siber yang kini sedang marak di tanah air.
ADVERTISEMENT
Ketika anak sudah mengerti akan dunia luar. Ada baiknya para orangtua pun mulai menjelaskan dan memberi pemahaman tentang fungsi tubuh, serta bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Dengan memberikan pemahaman sedini mungkin, anak jadi lebih mengerti dan nantinya akan terbuka kepada orangtua, ketika ia merasa ada hal yang tidak benar menimpanya.
Tak berhenti sampai di situ saja. Di zaman yang serba modern ini, orangtua juga perlu menjelaskan kepada sang anak tentang ciri-ciri orang yang berpotensi dapat melakukan kekerasan, khususnya di dunia sosial media. Bahkan kalau bisa, seperti yang kumparan (kumparan.com) katakan sebelumnya, orangtua juga harus terus mengawasi bagaimana kegiatan sang anak di dunia maya.
com-Anak Sedih (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Anak Sedih (Foto: Thinkstock)
Kekerasan pada anak bukanlah hanya satu atau dua kali terjadi di Indonesia. Bahkan, tak jarang pelakunya adalah orang-orang terdekat. Maka dari itu, jika kamu melihat adanya korban kekerasan anak di sekitarmu, jangan ragu untuk melaporkan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang ada di setiap provinsi, atau mengisi form pengaduan yang ada di website resmi Kementerian PPPA.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah melakukan langkah nyata dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (InPres) soal Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual Anak (GNAKSA). Tak hanya itu, Pemerintah pun juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seharusnya UU tersebut bisa membuat para pelaku jera, tetapi nyatanya masih ada saja kasus kekerasan pada anak.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi kasus kekerasan pada anak. Maka dari itu, sebagai warga negara, kita juga harus aktif melindungi anak Indonesia. Jangan sampai anak, ataupun keluarga sendiri yang menjadi korbannya.
Jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan. #LindungiAnak dan stop kekerasan pada anak!
Aksi Anti Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Anti Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT