Serba-serbi Aturan PTM Terbaru yang Perlu Diketahui Orang Tua

17 Mei 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pembelajaran Tatap muka (PTM) di Indonesia kembali diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru-baru ini diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Dalam SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, penyelenggaraan PTM masih dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, turut mempertimbangkan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dan masyarakat lansia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Suharti, dikutip dari laman Kemdikbud RI.
Nah Moms, seperti apa aturan PTM sesuai SKB 4 Menteri penyesuaian keenam yang baru diterbitkan dan perlu orang tua tahu? Simak rangkumannya berikut ini.

1. Kapasitas PTM Disesuaikan Level PPKM

Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
Kemendikbud telah melakukan penyesuaian aturan bersama lintas sektor untuk menentukan kapasitas PTM, termasuk dengan pemerintah daerah masing-masing. Sehingga, pemda tidak diperkenankan untuk menambahkan pengaturan atau persyaratan lain.
ADVERTISEMENT
a. PTM di Wilayah PPKM Level 1 dan 2:
- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
b. PTM di wilayah PPKM level 3
- Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.
ADVERTISEMENT
- Sedangkan satuan pendidikan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.
c. PTM di wilayah PPKM level 4
- Satuan pendidikan dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
- Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ
d. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
ADVERTISEMENT

2. Ekstrakurikuler Boleh Diadakan

Sejumlah siswa kelas 6 mengerjakan soal ujian sekolah di SD Negeri 11 Langkai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (9/5/2022). Foto: Makna Zaezar/Antara Foto
Apabila dalam aturan sebelumnya kegiatan di luar ruang kelas masih dibatasi, kini sudah mulai dilonggarkan. Termasuk kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.

3. Kantin Kembali Dibuka

Kabar baik lainnya adalah kantin di sekolah kini juga diperkenankan buka, namun tetap diberlakukan pembatasan kapasitas. Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1-3, kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan satuan pendidikan di level PPKM 4 hanya diperbolehkan 50 persen. Selain itu, pengelolaan kantin juga menerapkan kriteria kantin sehat dan protokol kesehatan ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
ADVERTISEMENT
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," lanjutnya.

4. Boleh PJJ dengan Syarat Surat Kesehatan

Belajar jarak Jauh atau online/daring karya Yehezkiel P. Foto: Yehezkiel P/Ruang XY
Masih ragu memperbolehkan anak untuk PTM? Tak perlu khawatir karena orang tua atau wali murid tetap boleh memilih model pembelajaran. Sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, Anda masih dapat menentukan apakah anak mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," tegas Suharti.

5. PTM Bisa Dihentikan

PTM yang telah berjalan tetap bisa dihentikan apabila ditemukan sekolah atau siswa yang melanggar SKB 4 Menteri terbaru yang telah ditetapkan. Siap-siap karena pelanggar prokes saat PTM dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," ucap Suharti.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.