Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Standard Chartered Indonesia Terapkan 5 Bulan Cuti Melahirkan untuk Ayah
19 September 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ibu dan ayah hampir selalu kurang tidur karena bayi baru lahir sering terbangun pada malam hari. Di sisi lain, kondisi kesehatan ibu setelah melahirkan juga biasanya belum sepenuhnya pulih. Sementara sang anak yang juga masih beradaptasi dengan lingkungan baru di luar rahim masih kerap menangis. Oleh karena itu, penting bagi ibu maupun ayah untuk bersama-sama merawat bayi baru lahir.
Kondisi itulah yang menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan perbankan multinasional Standard Chartered, termasuk Standard Chartered Indonesia, untuk menerapkan parental leave atau cuti melahirkan bagi orang tua selama 5 bulan. Cuti melahirkan ini diterapkan sama untuk ibu maupun ayah.
Menurut Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing, Indonesia & ASEAN Markets (AU, BN, PH), Standard Chartered, Diana Mudadalam, perusahaannya sudah sejak lama menerapkan cuti melahirkan selama 5 bulan untuk karyawan perempuan. Cuti ini bisa diambil secara penuh ataupun bertahap.
ADVERTISEMENT
“Adapun ketentuan baru yang secara efektif berlaku tanggal 1 September 2023 ini, kini ditujukan kepada karyawan laki-laki Standard Chartered,” kata Diana kepada kumparanMOM.
Menurut Diana, penerapan benefit parental leave ini sejalan dengan komitmen Standard Chartered untuk mengukuhkan budaya inklusivitas di bank, karyawan mendapat dukungan agar dapat menyeimbangkan kehidupan pribadi mereka dengan upaya membangun karier yang sukses.
“Selain itu, kami juga menyadari bahwa norma-norma masyarakat terkait kelahiran anak sudah semakin berkembang di mana laki-laki kini juga sudah memainkan peranan yang lebih besar dalam persiapan menyambut datangnya sang buah hati ataupun dalam hal pengasuhan anak,” kata Diana.
Pihaknya meyakini, penerapan parental leave yang baru ini bisa setidaknya memungkinkan para pasangan untuk mengatur peran dalam mengambil tanggung jawab pengasuhan anak.
ADVERTISEMENT
Menurut Diana, ketentuan ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan finansial keluarga dan menciptakan tempat kerja yang lebih inklusif, yang mendukung pilihan keluarga berencana yang unik bagi setiap individu.
Sementara itu, aturan pemerintah Indonesia soal cuti melahirkan sejauh ini belum mendukung peran ayah. Di dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, cuti melahirkan baru difokuskan pada ibu dengan durasi 3 bulan. Sedangkan ayah yang baru punya anak, mendapat hak cuti 2 hari. Jika ia ingin memperpanjang cuti, maka hanya bisa dilakukan dengan memotong cuti tahunan.
Sedangkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), cuti melahirkan untuk ibu diusulkan selama 6 bulan. Kemudian untuk ayah yang istrinya melahirkan, diusulkan selama 40 hari. RUU tersebut saat ini masih digodok di DPR.
ADVERTISEMENT