Syarat Anak 6-11 Tahun dengan Komorbid Boleh Dapat Vaksin COVID-19

20 Desember 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anak usia 6-11 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19 jenis Sinovac. Ya Moms, beberapa daerah sejak Selasa (14/12) telah melaksanakan vaksinasi kepada anak usia tersebut.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi pun mengungkapkan ada 26,5 juta anak berusia 6-11 tahun yang harus divaksinasi. Ia pun berharap agar vaksinasi corona anak dapat segera dimulai di banyak provinsi di Indonesia.
"Pagi hari ini saya datang untuk melihat dimulainya vaksinasi untuk anak antara 6-11 tahun yang di seluruh Indonesia ini kurang lebih ada 26,5 juta anak-anak yang harus kita vaksin, dan khusus di Jakarta ada 1,2 juta anak yang harus divaksin," kata Jokowi, Rabu (15/12).
Ilustrasi anak divaksin atau vaksin Foto: Shutter Stock
Lalu, bagaimana dengan syarat pemberian vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun? Untuk wilayah DKI Jakarta, menurut Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti, anak yang berhak mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan adalah yang terdaftar dan memiliki NIK yang berdomisili atau bersekolah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta.
Tapi, bagaimana jika anak memiliki komorbid? Apa saja yang perlu diperhatikan orang tua sebelum mendaftarkan anak vaksinasi COVID-19?

Penjelasan soal Syarat Anak dengan Komorbid Bisa Mendapat Vaksin COVID-19

Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock
Dalam rekomendasi terbaru Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak dengan penyakit komorbid seperti penyakit kronis, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila tertular COVID-19.
Sehingga, menurut Dokter Spesialis Anak, Prof. Dr. dr. Hartono Gunardi, SpA(K)., anak-anak yang memiliki komorbid boleh-boleh saja mendapatkan vaksinasi COVID-19, jika memang manfaatnya lebih besar daripada risikonya.
ADVERTISEMENT
“Anak-anak yang seperti ini nih perlu dipertimbangkan antara manfaat dengan risikonya, dan itu perlu ditentukan oleh dokter yang merawatnya,” jelas dr. Hartono dalam Konferensi Pers bersama IDAI pada Jumat (16/12).
Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock
Namun, tidak semua anak yang memiliki komorbid boleh mendapatkan vaksinasi. Misalnya, jika anak menderita kanker lalu menjalani kemoterapi, demam lebih dari 37,5 derajat celsius, penyakit ginjal, kencing manis, atau diabetes melitus yang tidak terkendali.
Kemudian, anak yang mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, gangguan perdarahan seperti hemofilia, pasien transplantasi hati dan ginjal, dan memiliki reaksi alergi berat seperti sesak napas, maka harus mendapatkan terapi terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi.
“Anak-anak tersebut perlu diterapi terlebih dahulu, dikontrol dulu penyakitnya dengan mengikuti panduan imunisasi umum dan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya,” jelas dr. Hartono.
Vaksin COVID-19 atau vaksin corona untuk anak. Foto: Shutterstock
Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat anak tidak boleh sama sekali mendapatkan vaksinasi COVID-19. Kondisi apa saja? Berikut selengkapnya:
ADVERTISEMENT