Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Syarat Anak 6-11 Tahun dengan Komorbid Boleh Dapat Vaksin COVID-19
20 Desember 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi pun mengungkapkan ada 26,5 juta anak berusia 6-11 tahun yang harus divaksinasi. Ia pun berharap agar vaksinasi corona anak dapat segera dimulai di banyak provinsi di Indonesia.
"Pagi hari ini saya datang untuk melihat dimulainya vaksinasi untuk anak antara 6-11 tahun yang di seluruh Indonesia ini kurang lebih ada 26,5 juta anak-anak yang harus kita vaksin, dan khusus di Jakarta ada 1,2 juta anak yang harus divaksin," kata Jokowi, Rabu (15/12).
Lalu, bagaimana dengan syarat pemberian vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun? Untuk wilayah DKI Jakarta, menurut Kadinkes DKI Jakarta, Widyastuti, anak yang berhak mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan adalah yang terdaftar dan memiliki NIK yang berdomisili atau bersekolah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta.
Tapi, bagaimana jika anak memiliki komorbid? Apa saja yang perlu diperhatikan orang tua sebelum mendaftarkan anak vaksinasi COVID-19?
Penjelasan soal Syarat Anak dengan Komorbid Bisa Mendapat Vaksin COVID-19
Dalam rekomendasi terbaru Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak dengan penyakit komorbid seperti penyakit kronis, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila tertular COVID-19.
Sehingga, menurut Dokter Spesialis Anak, Prof. Dr. dr. Hartono Gunardi, SpA(K)., anak-anak yang memiliki komorbid boleh-boleh saja mendapatkan vaksinasi COVID-19, jika memang manfaatnya lebih besar daripada risikonya.
ADVERTISEMENT
“Anak-anak yang seperti ini nih perlu dipertimbangkan antara manfaat dengan risikonya, dan itu perlu ditentukan oleh dokter yang merawatnya,” jelas dr. Hartono dalam Konferensi Pers bersama IDAI pada Jumat (16/12).
Namun, tidak semua anak yang memiliki komorbid boleh mendapatkan vaksinasi. Misalnya, jika anak menderita kanker lalu menjalani kemoterapi, demam lebih dari 37,5 derajat celsius, penyakit ginjal, kencing manis, atau diabetes melitus yang tidak terkendali.
Kemudian, anak yang mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, gangguan perdarahan seperti hemofilia, pasien transplantasi hati dan ginjal, dan memiliki reaksi alergi berat seperti sesak napas, maka harus mendapatkan terapi terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi.
“Anak-anak tersebut perlu diterapi terlebih dahulu, dikontrol dulu penyakitnya dengan mengikuti panduan imunisasi umum dan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya,” jelas dr. Hartono.
Selain itu, ada beberapa kondisi yang membuat anak tidak boleh sama sekali mendapatkan vaksinasi COVID-19. Kondisi apa saja? Berikut selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini