Kumparan Logo

Syarat dan Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak

kumparanMOMverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock

Moms, daftarkan segera kelahiran anak setelah lahir ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memperoleh akta kelahiran. Ya, akta kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pendaftaran kelahiran selambat-lambatnya dilakukan 60 hari setelah ibu bersalin.

Bagi Anda yang berencana mendaftarkan kelahiran anak, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen berikut yang menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak, Moms. Diantaranya adalah:

- Surat kelahiran dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran

- Nama dan identitas saksi kelahiran

- KK orang tua

- KTP orang tua

- Kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua

Setelah semua syarat-syarat di atas lengkap, Anda bisa mendaftarkan kelahiran si kecil ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran yang diberi materai 6 ribu rupiah. Setelah itu, petugas akan mengecek kembali kelengkapan berkas apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

Apabila telah memenuhi syarat, akta kelahiran anak akan segera dibuat. Paling cepat, akta kelahiran anak akan terbit dalam waktu 2 hari atau paling lambat selama 30 hari kerja. Soal biaya tak perlu khawatir, karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan akta kelahiran anak.

Ilustrasi ibu yang baru melahirkan. Foto: Shutterstock

Lalu, bagaimana bila pelaporan kelahiran baru dilakukan setelah melewati 60 hari yang telah ditentukan oleh Undang-undang?

Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja terjadi. Bahkan, sebagian anak ada yang baru mendapatkan akta kelahirannya setelah ia beranjak dewasa. Bila Anda berada dalam posisi ini, sesegera mungkin untuk mendaftarkan ke dinas terkait ya, Moms. Hanya saja mungkin prosesnya lebih lama dibandingkan dengan jika Anda mendaftarkannya tepat waktu.

Anda juga perlu meminta keputusan tertulis dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebelum membuat akta kelahiran. Setelah itu lengkapi syaratnya dan ikuti prosedur sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Siapkan juga sejumlah uang untuk mengurus hal ini, sebab mungkin saja keterlambatan dalam mengurus akta kelahiran dikenakan denda. Denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Peraturan daerah masing-masing. Jadi, usahakan jangan sampai terlambat mengurus akta kelahiran anak ya, Moms.