news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Syarat Pelaksanaan IMD saat Bayi Baru Lahir

15 Januari 2019 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Inisiasi Menyusu Dini (Foto: Instagram/@dominiquediyose)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Inisiasi Menyusu Dini (Foto: Instagram/@dominiquediyose)
ADVERTISEMENT
Ketenangan ruang bersalin itu pecah dengan jeritan Ade, "Jangan ambil bayi saya! Kembalikan bayi saya! Kenapa diambil? Bayi saya mau IMD!". Wanita yang baru saja melahirkan bayinya itu menjerit berkali-kali. Ia menangis histeris, jeritannya terdengar hingga ke area ruang tunggu di Rumah Sakit itu.
ADVERTISEMENT
Perawat memang baru saja mengambil dan membawa pergi bayi Ade. Sebelumnya, bayi merah itu ada di dada Ade, dalam posisi tengkurap, berusaha menyusu pada ibunya. Inilah prosedur IMD atau Inisiasi Menyusu Dini.
IMD dilakukan dengan meletakkan bayi di dada atau perut ibu selama setidaknya satu jam pertama setelah bayi dilahirkan. Bayi yang diberi kesempatan IMD tidak diberi baju, agar kulitnya melekat pada kulit ibu.
Dipandu bau cairan yang masih menyelimuti kulitnya, bayi kemudian dengan sendirinya akan bergerak merayap, menjejak-jejak, menendang-nendang perut ibu, terus ke arah dada hingga mencapai puting payudara. Gerakan inilah yang merangsang kontraksi rahim, membantu pengeluaran plasenta dan mengurangi perdarahan sesudah melahirkan, juga mengempiskan perut ibu lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Selama proses ini pula bayi mendapat peluang menelan bakteri baik (non pathogen) dari kulit ibu. Bakteri ini yang akan membentuk koloni di kulit dan usus bayi sebagai perlindungan dirinya sejak dini. Kontak kulit yang terjadi juga memberikan kehangatan yang mencegah hiportemia sekaligus mengingkatkan rasa tenang pada ibu dan bayi dan menumbuhkan ikatan kasih sayang antara ibu dan anak yang sangat kuat.
Ketika tiba di puting yang menjadi tujuan utamanya, bayi akan menghisap puting dan merangsang pengeluaran hormon prolaktin dan oksitosin. Hormon ini berfungsi untuk segera menghasilkan dan mengeluarkan ASI yang berisi cairan kolostrum yang memiliki banyak sekali manfaat untuk bayi. IMD menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menyusui.
ADVERTISEMENT
Karena itulah IMD menjadi hal yang wajib bahkan sampai diatur oleh perundangan. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan. Pasal 9 ayat (1) jelas mengatur Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan IMD terhadap bayi kepada ibunya paling singkat selama satu jam setelah dilahirkan.
Ade, Ibu muda itu, tahu semua ini. Ia sudah membacanya dari berbagai sumber sejak kehamilannya memasuki trimester 3. Itulah kenapa ia begitu histeris saat perawat serta merta menghentikan proses ini dengan mengambil dan membawa pergi bayinya.
"Saya mau IMD, Suster. Biarkan bayi saya IMD. Ini hak saya! Hak bayi saya! Dokter, kembalikan bayi saya. Dokter sudah janji kita mau IMD!" Ade terus menjerit, menangis meraung-raung dan meronta-ronta.
ADVERTISEMENT
Dokter, perawat, bahkan suami yang mendampinginya di ruang bersalin tetap tak menggubris. Mereka dengan kuat memegangi tubuh Ade yang dingin dan mulai menggigil. Sesaat kemudian, Ade tak sadarkan diri.
Apa yang sebenarnya terjadi? Ade melupakan satu hal penting tentang IMD, Moms.
"Proses IMD harus dilakukan sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan," ujar dr. Amru Harahap. Sp. OG, dokter kandungan dari Puri Cinere Hospital, Depok, yang membantu kelahiran Ade saat itu, "Ingat, ada kata: sesegera mungkin. Artinya, bisa saja ada kondisi-kondisi yang membuat IMD belum atau tidak mungkin dilakukan. Ada syaratnya."
Nah, ternyata saat itu, dokter menilai kondisi Ade, tidak memenuhi syarat untuk meneruskan proses IMD. Dokter justru harus memutuskan IMD ditunda, demi menyelamatkan nyawa pasiennya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja syarat dilakukannya IMD?
Yang pertama adalah kondisi ibu dan bayi harus dalam keadaan sehat. Penilaian kesehatan bayi baru lahir dilakukan oleh dokter anak. Secara umum, penilaian bayi baru lahir menggunakan APGAR Score yang menentukan apakah bayi baru lahir siap untuk menghadapi dunia baru tanpa bantuan ataupun intervensi medis.
Penilaian Apgar Score dilakukan pada menit pertama dan kelima setelah bayi lahir. Ada lima hal yang dinilai dalam APGAR Score yaitu kekuatan otot, detak jantung refleks rangsangan, penampilan atau warna tubuh, dan pernapasan. Bila didapat nilai atau score antara 7-10, bayi baru lahir dinyatakan dalam kondisi baik.
Syarat penting lainnya yang juga dipertimbangkan untuk melaksanakan IMD adalah apakah bayi lahir cukup bulan (tidak kurang dari 37 minggu usia kehamilan) atau tidak. Hal ini dikarenakan pada beberapa kondisi bayi lahir yang kurang bulan atau prematur tidak mungkin melaksanakan IMD, dan harus mendapatkan bantuan medis.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kondisi kesehatan ibu pasca melahirkan dapat dinilai atau dipantau oleh dokter dari kesadaran, mobilitas, banyaknya perdarahan selama persalinan, suhu badan, detak antung, pernapasan, tekanan darah, frekuensi buang air kecil, penggunaan obat-obatan, dan pemberian cairan infus.
Perlu digaris bawahi ya Moms, bahwa IMD memang sangat baik dan bermanfaat untuk ibu dan bayi. Namun, bila ibu atau bayi tidak dalam kondisi sehat, jangan pernah sekali-kali untuk memaksakan melaksanakan IMD ya.