Syarat Sekolah di Zona Kuning Boleh Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

8 Agustus 2020 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah kembali dibuka. Foto: REUTERS/Yen Duong
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah kembali dibuka. Foto: REUTERS/Yen Duong
ADVERTISEMENT
Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan yang mengizinkan sekolah di zona kuning kembali dibuka. Ya Moms, hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa sebelumnya hanya sekolah di zona hijau yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, karena beberapa pertimbangan, akhirnya pemerintah juga mengeluarkan izin tersebut untuk sekolah-sekolah yang berada di zona kuning.
"Ini sifatnya memperbolehkan, bilamana berkenan, silakan. Bukan paksaan," jelas Mendikbud Nadiem Makarim dalam konpers tersebut.

Syarat Sekolah di Zona Kuning Boleh Tatap Muka

Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat. Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Nadiem Makarim kemudian menjelaskan sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum membuka kembali sekolah di zona kuning. Yakni, kewenangan pembukaan kembali sekolah harus berdasarkan kesiapan pemda dan dinas pendidikan setempat.
"Walaupun diperbolehkan, lalu kadis (pendidikan), kepala sekolah tidak siap, tidak harus melakukan pembelajaran tatap muka. Sebaliknya, jika kadis, kepsek siap sudah bisa," ujar Nadiem.
ADVERTISEMENT
Orang tua juga memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apakah mengizinkan anak melakukan belajar di sekolah atau tidak. Sementara, bagi siswa atau murid yang orang tuanya memiliki penyakit penyerta (komirbiditas) diizinkan untuk tidak berangkat sekolah.
"Kalau orang tua tidak memperkenankan itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," jelas Nadiem.
Untuk mencegah penularan virus corona, Nadiem juga membatasi jumlah siswa yang masuk dalam satu kelas, maksimal 50 persen dengan selalu menjaga jarak 1,5 meter. Dengan adanya pembatasan jumlah siswa ini, Nadiem mengatakan, ada sistem shifting atau bergilir untuk siswa yang masuk sekolah.
"Untuk SD dan SMP harus maksimal 18 peserta didik yang biasanya 36, jadi maksimal 50 persen dengan jarak 1,5 meter. Untuk SLB sama. PAUD maksimal hanya 5 siswa," terang Nadiem.
ADVERTISEMENT
"Kapasitas itu harus dilakukan, mau tidak mau dilakukan shifting. Karena SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi," imbuhnya.

Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan Bila Sekolah Dibuka

Seorang siswa SD dengan masker di wajahnya berjalan meninggalkan sekolah usai melakukan pendaftaran ulang pada hari pertama sekolah di Jayapura, Papua. Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
Ada beberapa protokol kesehatan yang perlu disiapkan sebelum memastikan sekolah di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka. Berikut daftarnya, Moms.
ADVERTISEMENT
Nadiem Makarim pun memastikan, segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan juga masih belum diizinkan di masa transisi. Seperti jajan ke kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakulikuler (ekskul). Selain itu, bila suatu saat wilayah tersebut berubah warna zona ke oranye atau bahkan merah, maka kegiatan sekolah tatap muka harus segera dihentikan.