Tips Lancar Urus Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
·waktu baca 4 menit

Saat mendaftar sekolah, anak memerlukan beberapa dokumen penting, seperti akta kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak (KIA). Ya Moms, dua dokumen tersebut bisa Anda buat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun ternyata, dalam membuat kedua dokumen tersebut, ada beberapa hal yang perlu orang tua perhatikan. Misalnya saja, seberapa panjang nama anak Anda. Sebab, terlalu penjang memberi nama anak, bisa membuat Anda kesulitan mendapatkan akta kelahiran si kecil.
Hal itulah yang kini sedang dialami pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pasangan suami istri ini sudah hampir 3 tahun berusaha agar sang anak mendapat akta kelahiran.
Pasalnya, nama anak Arif dan Suci terdiri dari 19 kata. Tepatnya, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Ya Moms, nama itu terlalu panjang, karena dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata kependudukan terbatas hanya 55 karakter termasuk spasi. Maka dari itu, agar Anda tidak kesulitan saat mengajukan pembuatan akta kelahiran atau KIA ke Dukcapil seperti orang tua Rangga, yuk, baca beberapa tips ini.
Tips Lancar Urus Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak, Bagaimana?
Agar pembuatan akta kelahiran dan KIA lebih mudah. Sebelum datang ke kantor Dukcapil, jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan.
Kemudian, agar tidak sulit membuat dokumen kependudukan seperti anak Arif dan Suci, pastikan nama anak tidak lebih dari 55 karakter. Sebab, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk), nama yang bisa diaplikasikan maksimal 55 karakter.
“Karena kalau karakternya terlalu panjang, dalam kartu identitas anaknya tidak bisa dimuat, ini tempatnya kecil. Nanti juga di dalam KTP-nya tidak cukup kalau namanya terlalu panjang. Apalagi di dalam Kartu Keluarga, di dalam akta kelahiran juga tidak akan cukup,” jelas Zudan kepada wartawan, Selasa (5/10).
Walaupun sebenarnya pemerintah tidak memberikan batasan atau aturan kepada masyarakat soal pemberian nama anak. Hanya saja Zudan mengimbau agar orang tua tidak menyulitkan anak di masa depan nanti, dengan tidak memberi nama terlalu panjang.
“Untuk seluruh penduduk, kami tetap akan memberikan akta kelahiran untuk anak, itu adalah haknya anak. Dan tentu saja kepada warga masyarakat, kami mohon pengertiannya, bahwa kalau nama terlalu panjang, apakah bisa namanya disingkat,” pungkasnya.
Dokumen dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran dan KIA
Nah Moms, bila Anda ingin membuat akta kelahiran anak, Anda bisa datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa persyaratan berikut:
Kartu keluarga (KK) orang tua
Buku nikah
Selain itu, pembuatan akta kelahiran anak juga bisa dilakukan secara online, lho. Berikut dokumen yang diperlukan:
Surat Pengantar RT/RW
Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan/penolong maupun Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
Nama serta identitas saksi kelahiran
Scan asli Kartu Keluarga (KK)
Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua
Scan asli Paspor untuk warga negara asing (WNA)
Pastikan semua dokumen tersebut menggunakan format file JPG, JPEG, atau PNG. Lalu, berikut cara mengajukannya:
Siapkan dokumen persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya
Masuk ke website Dinas Dukcapil setempat. Contoh, jika kamu berdomisili di Jakarta maka kamu ketik www.kependukancapil.jakarta.go.id. Atau jika tinggal di Bandung, kamu tinggal mengetik www.disdukcapil.bandung.go.id. Pokoknya sesuaikan dengan wilayah tempat tinggalmu ya!
Pendaftaran akan menggunakan NIK Kepala Keluarga atau melalui nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui nomor ponsel yang telah didaftarkan. Dengan catatan, nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.
Ikuti instruksi yang tertera dalam halaman tersebut. Dibaca lagi baik-baik ya Ma, jangan sampai ada langkah yang terlewat.
Nantinya orang tua sebagai pemohon akan menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online.
Lalu untuk membuat KIA, berikut beberapa syaratnya:
Untuk anak berusia 0-5 tahun, bawa KK orang tua, jika belum ada akta, akan sekalian dibuatkan bersamaan dengan KIA.
Untuk anak 5 tahun ke atas, bawa KK, KTP-el orang tua, dan juga foto anak.
Jadi, itu dia beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda mengajukan pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak ke Dukcapil, Moms. Agar lebih mudah mengurusnya, sebaiknya ikuti saran di atas, ya.
