Update PPKM: Sudah Boleh Ajak Anak ke Tempat Bermain dan Wisata

19 Oktober 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tempat wisata yang kini sudah boleh dikunjungi anak. Foto: Antara/Taman Safari Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat wisata yang kini sudah boleh dikunjungi anak. Foto: Antara/Taman Safari Bogor
ADVERTISEMENT
Sudah beberapa minggu terakhir angka kasus yang terkonfirmasi corona di Indonesia kian menurun alias melandai. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (17/10) kasus aktif tercatat ada penurunan sebanyak 358 kasus. Sehingga, total kasus aktif di Indonesia saat ini mencapai 18.388 kasus.
ADVERTISEMENT
Hal ini lah membuat pemerintah memberikan peraturan terbaru terkait tempat wisata maupun bermain untuk anak. Ya Moms, sejumlah destinasi wisata yang ada di Indonesia dan tempat bermain anak yang ada di mal boleh dibuka.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi orang tua bila hendak mengajak anak ke taman bermain atau tempat wisata. Apa saja?

Syarat Membawa Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

Wisatawan menaiki gajah tunggang di Bandung Zoological Garden (Bazoga), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan, anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata. Namun, ada syaratnya. Apa saja?
Anak bisa ikut berwisata sesuai dengan diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Diskresi tersebut juga harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga seperti dilansir Antara.

Ajak Anak ke Tempat Wisata, Orang Tua Harus Sudah Divaksin Penuh

Wisatawan menikmati suasana Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Kamis (29/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Selain itu, masih kata Sandiaga, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"(Diperbolehkan) Selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan PeduliLindungi berwarna hijau," ujar Sandiaga.
Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata, selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada beberapa destinasi wisata di Yogyakarta, dan Jawa Tengah yang kami berikan panduan seperti itu," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan tempat bermain anak yang ada di mal?

Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Dibuka

Ilustrasi tempat bermain anak. Foto: Shutter Stock
Per Selasa (19/10) akan ada 54 kabupaten kota yang memasuki PPKM level 2 dan 9 kabupaten kota yang turun ke PPKM level 1. Sejumlah pelonggaran juga dilakukan pemerintah termasuk untuk membuka kembali fasilitas bermain anak di mal.
"Pada periode PPKM ini, pertama tempat main anak-anak dan meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten kota level 2," kata Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).
Meski begitu, pengelola tempat bermain anak di mal juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pengunjung tempat bermain anak wajib memberikan nomor telepon agar mudah saat melakukan tracing jika ditemukan kasus positif.
ADVERTISEMENT