Update Syarat Perjalanan dengan Pesawat Terbang untuk Anak saat Nataru
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ya Moms, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, saat Nataru syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12).
Lantas, bagaimana dengan anak-anak?
Aturan Naik Pesawat untuk Anak saat Nataru
Luhut menjelaskan, anak-anak boleh melakukan perjalanan pada saat momen Nataru. Meski tidak merinci terkait usia berapa yang dimaksud, namun dalam keterangannya seluruh perjalanan bagi anak diwajibkan melampirkan hasil tes negatif COVID-19.
Khusus untuk pesawat, diwajibkan menggunakan tes PCR 3x24 jam.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut," kata Luhut dalam keterangan tertulis, dikutip kumparan pada Rabu (8/12).
Sebelumnya, untuk keluar/masuk wilayah Jawa-Bali misalnya, orang tua dan anak hanya perlu menunjukkan surat antigen H-1.Nah Moms, terkait tes PCR untuk anak, Jubir Satgas Pengendalian COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito pada Oktober 2021 menjelaskan, tes PCR bagi anak di bawah 12 tahun aman dan sudah dikomunikasikan dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Selain itu, pastikan anak menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan, Moms.