Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat PTM Terbatas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

29 Maret 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murid-murid menerapkan protokol kesehatan saat PTM di Bogor. Foto: Pemkot Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Murid-murid menerapkan protokol kesehatan saat PTM di Bogor. Foto: Pemkot Bogor
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah daerah dengan kasus COVID-19 yang landai kini sudah diperbolehkan lagi. Banyak sekolah telah kembali menggelar PTM secara terbatas. Berjalan beriringan, vaksinasi corona pada anak mulai dari usia 6 tahun ke atas juga terus digenjot.
ADVERTISEMENT
Ya Moms, sebagian ibu mungkin menganggap setelah anak divaksin corona, mereka bisa kembali mengikuti PTM di sekolahnya. Namun, ternyata aturannya tidak menyatakan seperti itu.

Vaksinasi Corona Bukan Syarat PTM

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan vaksinasi pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan PTM ataupun kegiatan asesmen. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta tetap mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri dan tidak boleh menambah pengaturan atau persyaratan.
Sejumlah pelajar menjalani tes suhu badan sebelum masuk sekolah di SDN Klampis Ngasem I, Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangannya.
Menurut Suharti, vaksinasi corona bukan syarat wajib bagi peserta didik untuk PTM sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelasnya.
Meski tidak diwajibkan bagi peserta didik, pihaknya terus mendorong vaksinasi corona kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidik lainnya. “Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegas Suharti.

Orang Tua Masih Bisa Putuskan PTM atau PJJ

Ilustrasi siswa belajar dari rumah. Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Anda tetap bisa tenang, Moms. Karena sampai saat ini, Kemendikbudristek masih membebaskan orang tua atau wali peserta didik untuk memilih apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
ADVERTISEMENT
Pemda dan sekolah juga diminta terus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dilakukan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi. Sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutup Suharti.