Yang Perlu Dipahami soal Update Vaksin Booster untuk Perjalanan Dalam Negeri

26 Agustus 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penumpang di stasiun kereta api. Foto: Dok. Humas KAI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penumpang di stasiun kereta api. Foto: Dok. Humas KAI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ingin melakukan perjalanan dalam negeri dalam waktu dekat sendiri atau dengan keluarga, Moms? Nah, pahami aturan terbaru yang baru diterbitkan pemerintah, karena berkaitan dengan vaksinasi booster COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022, ada perubahan aturan perjalanan khususnya bagi warga berusia 18 tahun ke atas, yang kini wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster.
"Perlaku Perjalanan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam angka 3 [tentang PPDN] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam SE tersebut.
Ilustrasi penumpang kereta api. Foto: Dok. Humas KAI
Aturan wajib booster ini tidak berlaku bagi warga berusia 18 tahun ke bawah. Biar enggak bingung, berikut kumparanMOM rangkum detail ketentuannya.

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

Aturan sebelumnya: Sudah booster tidak wajib tes PCR atau antigen, baru vaksinasi dosis 1 atau 2 wajib PCR 3 x 24 jam
ADVERTISEMENT
Aturan terbaru: Wajib booster (vaksin dosis ketiga).
Aturan sebelumnya: Sudah vaksin 2 dosis (termasuk dengan vaksin J&J yang hanya 1 dosis) tidak wajib tes, baru dosis 1 wajib antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Aturan terbaru: wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Namun, bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Calon penumpang berjalan menuju kendaraan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tetap dikecualikan dan tidak wajib melakukan tes. Namun, selama perjalanan harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Bagi Anda atau keluarga yang memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi tetap dikecualikan terhadap syarat terbaru ini. Begitu juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau swab antigen. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi corona.
ADVERTISEMENT
Jangan lupa, setiap bepergian untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar perjalanan jadi lebih aman dan sehat ya, Moms!