Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
1.000 Rumah Warga yang Rusak Imbas Gempa Cianjur Bakal Direlokasi, Ini Lokasinya
7 Januari 2023 14:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 1.000 unit rumah warga terdampak gempa bumi Cianjur harus direlokasi ke dua lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah. Kedua tempat relokasi itu di Kampung Pasir Sembung Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah mengatakan sebanyak 1.000 unit rumah warga yang terdampak gempa bumi Cianjur yang harus dipindah itu berada di wilayah Desa Cijedil dan Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang; serta Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Disebutkan Jarwansyah, ketiga wilayah yang terdiri dari tiga desa di dua kecamatan itu merupakan zona merah yang berada tepat di garis patahan Cugenang.
"Zona merah dengan radius 9 kilometer yang harus steril dari bangunan itu berdasarkan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sudah, sudah by name by address, ada di kita. Begitu sudah ditentukan kita keluarkan langsung," kata Jarwansyah, kepada wartawan.
Jarwansyah mengungkapkan, upaya sosialisasi harus benar-benar dilakukan secara masif, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana relokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Relokasi ini bukan sekadar memindahkan rumah, tapi memindahkan kehidupan. Karenanya sosialisasi harus benar-benar mendalam dan masif," jelasnya.
Terkait progres pembangunan hunian tetap (huntap) di lokasi relokasi Desa Sirnagalih, Cianjur, kata Jarwansyah sudah merampungkan 90 unit.
Ditargetkan pembangunan rumah tahan gempa tahap pertama sebanyak 200 unit itu selesai akhir bulan ini. Diharapkan sudah bisa dihuni sebelum hari raya Idul Fitri 2023.
"Relokasi ini untuk menjauhkan masyarakat dari zona bencana, karena keselamatan dan nyawa manusia merupakan hukum tertinggi," katanya.
Jarwansyah menambahkan, radius yang harus disterilkan dari bangunan tersebut sejauh 9 kilometer dengan area 10 meter samping kanan dan 10 meter samping kiri.
"Nantinya di lokasi itu akan dijadikan ruang terbuka hijau oleh pemerintah atau masyarakat pemilik lahan bisa memanfaatkannya sebagai lahan pertanian atau kebun," tandasnya.
ADVERTISEMENT