Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
1.057 Korban KSP Indosurya Belum Dapat Ganti Rugi, Minta Bertemu Jaksa Agung
14 September 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Korban KSP Indosurya belum bisa bernapas lega. Meski Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Bos Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dan mengabulkan pengembalian kerugian korban, tetapi ternyata hingga kini ganti rugi itu belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya, dari VISI LAW OFFICE, Febri Diansyah.
"Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan kerugian korban," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (14/9).
"Namun hingga sekarang, 1.057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut," sambungnya.
Febri mengatakan, aset Henry Surya cukup banyak. Mulai dari 202 unit properti, 180 unit mobil, dan sejumlah uang tunai maupun di dalam rekening.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan tim kuasa hukum, terdapat beberapa juga aset mewah milik Henry. Seperti vila di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di kawasan elite di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai brand lainnya," ucap dia.
Febri mengatakan, jika diakumulasi, perkiraan yang tunai dan yang di rekening yang telah disita oleh jaksa nilainya mencapai Rp 52 miliar lebih. Nilai tersebut belum termasuk nilai 202 properti dan 180 mobil mewah yang turut disita.
Minta Bertemu Jaksa Agung
Febri mengatakan, putusan MA atas kasus KSP Indosurya ini diharapkan mengubah konsep pemidanaan yang tidak hanya bersifat menghukum terpidana, tapi memulihkan hak korban. Karena sejatinya pihak korban yang sangat dirugikan dengan adanya kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Namun pada faktanya keterlibatan korban dalam hukum pidana untuk pemenuhan hak-hak relatif kurang diperhatikan," ucap dia.
"Hak-hak korban sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, justru seringkali terabaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," sambung dia.
Pihak korban telah bersurat memohon audiensi pemulihan kerugian dan pelaksanaan eksekusi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Korban berharap mendapatkan respons baik.
"Para korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini, serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi Para Korban," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus KSP Indosurya
Dalam kasusnya, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Namun, Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana. Melainkan perdata.
Namun vonis tersebut diubah di tingkat kasasi, dan hakim agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Henry.