1.077 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi narapidana. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana. Foto: Shutter stock

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) kegamaan kepada 1.077 narapidana beragama Buddha.

Remisi khusus ini diberikan dalam rangka peringatan Waisak 2569 Tahun Buddhis.

“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin (12/5).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Foto: kumparan

Selain remisi, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Adapun rinciannya, 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

Adapun 3 wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah, Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Kementerian Imipas mengeklaim pemberian remisi ini memberikan dampak dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp 620.160.000.