Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
1.077 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus Waisak
12 Mei 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) kegamaan kepada 1.077 narapidana beragama Buddha.
ADVERTISEMENT
Remisi khusus ini diberikan dalam rangka peringatan Waisak 2569 Tahun Buddhis.
“Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin (12/5).
Selain remisi, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada dua anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Adapun rinciannya, 1.072 Narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 Narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.
ADVERTISEMENT
Adapun 3 wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi tertinggi adalah, Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara dua Anak Binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Kementerian Imipas mengeklaim pemberian remisi ini memberikan dampak dalam efisiensi anggaran negara. Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp 620.160.000.