Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy dalam keterangannya dikutip pada Kamis (23/5).
Untuk remisi pengurangan masa tahanan, jumlah pengurangannya beragam, mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Deddy memastikan pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya.
Deddy mengungkapkan per 17 Mei 2024 jumlah narapidana di Indonesia sebanyak 264.392 orang. Dengan adanya remisi tersebut maka akan menghemat anggaran.
ADVERTISEMENT
"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000," tutur Deddy.