1.172 Polisi Amankan Sidang Putusan Dismissal Pilkada di MK

4 Februari 2025 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.172 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang beragendakan pengucapan putusan sela atau dismissal.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan pengamanan dilakukan secara humanis. Tak ada personel yang membawa senjata api ketika mengamankan sidang.
“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (4/2).
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Susatyo menambahkan, ribuan personel itu bakal ditempatkan di sejumlah titik. Pengalihan arus lalu lintas pun akan dilakukan oleh polisi di sekitar MK. Diharapkan, sidang dapat berjalan dengan kondusif.
"Polri mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Dua polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan gugatan yang telah diajukan dinyatakan dapat diterima ataukah tidak. Jika diterima, maka perkara bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang pengucapan putusan dismissal ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic.