1.200 Hari Harun Masiku Buron, ICW Yakin Jelang 2024 KPK Tetap Tak Mau Tangkap

9 Juli 2023 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Harun Masiku. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap yakin bahwa KPK tak mau menangkap Harun Masiku. Sudah lebih dari 3 tahun sosok eks caleg PDIP itu menjadi buronan lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Terhitung sejak ditetapkan sebagai Tersangka, praktis sudah lebih dari 1.200 hari mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, gagal diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (9/7).
Kurnia mengatakan, beragam dalih yang diungkapkan KPK, dinilai hanya gimik semata. Terbaru KPK menyatakan telah mencari Harun ke 'negara tetangga'. Tanpa menyebut negara yang dimaksud, KPK menyebut Harun masih belum ditemukan.
Bagi ICW, kata Kurnia, terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara Harun Masiku ini. Bahkan sejak awal kasus ini mencuat.
"Pimpinan KPK pun terlihat seperti melindungi Harun. Bukan hanya itu, fungsi pengawasan proses penindakan oleh Dewan Pengawas juga tampak tumpul," kata Kurnia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Johanis Tanak yang baru dilantik sebagai Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dia meyakini, KPK tetap tak akan mau menangkap Harun. Terlebih menjelang tahun politik 2024.
ADVERTISEMENT
"ICW meyakini dalam tahun politik seperti saat ini KPK tak akan mau menaruh perhatian serius untuk mencari keberadaan Harun. Sebab, jika Harun diringkus, besar kemungkinan akan ada elite partai politik besar akan turut terseret," kata dia.
"Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri merupakan KPK yang paling takut berhadapan dengan politisi. Sehingga, perkara semacam Harun ini sudah pasti akan sulit diungkap," sambung dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Harun Masiku berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini: Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.
Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburunya dipecat KPK karena TWK. Kini, sudah 3 tahun lebih buron dan belum ada tanda-tanda Harun Masiku akan ditangkap.