1.216 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Waisak, 7 Langsung Bebas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Sebanyak 1.216 narapidana dari 1.733 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE. 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, dan 7 orang lainnya langsung bebas atau RK II.

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi khusus Waisak merupakan hak warga binaan beragama Buddha. Seperti remisi hari raya yang diperoleh WBP beragama lainnya.

Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika.

Rika menambahkan, mereka yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Dia memastikan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan.

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Rika juga menambahkan, pemberian remisi Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 677.280.000.

Puncak perayaan Waisak diperingati hari ini, Minggu (04/6).