1.305 Orang di Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Jateng. Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Jateng. Dok istimewa

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah. Dari puluhan kasus itu, polisi berhasil mengamankan 33 pelaku.

Kasatgas TPPO Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan 10 tersangka itu berasal dari perusahaan pemberangkat dan 23 tersangka merupakan pelaku perorangan. Mereka beroperasi di 13 daerah di Jateng.

"Sebelum satu pekan ini, sebetulnya Polda Jateng sudah menangani 12 laporan polisi terkait dengan peristiwa serupa tentang tindak pidana perdagangan orang. Dalam satu pekan terhitung 1 Juni hingga sekarang 12 Juni 2023, Polda Jateng mengungkap 26 peristiwa yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten kota di Jawa Tengah," ujar Abioso dalam jumpa pers, di Mapolda Jateng, Senin (12/6).

Ia menyebut, ada 1.305 dalam puluhan kasus yang diungkap. Korban terbanyak berasal dari Kabupaten Pemalang dengan 561 orang, meski hanya memiliki satu laporan polisi.

"Total korban ada 1.305 orang. Yang sudah berangkat ke luar negeri itu 1.137 orang dan yang belum berangkat ada 168 orang," sebut dia.

Kasatgas TPPO Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji

Dalam aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan upah yang besar jika bekerja ke luar negeri. Namun, ternyata korban justru tidak mendapatkan gaji yang layak, ia juga meminta persenan dari upah yang diterima korban.

"Banyak masyarakat kita yang dijanjikan suatu pekerjaan di luar negeri. Ada yang sebagai anak buah kapal, karyawan di perusahaan kemudian dipekerjakan asisten rumah tangga," jelas dia.

Selain itu, para pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Banyak juga didapatkan saat proses pemberangkatan menyalahi aturan. Adanya ketidaksesuaian antara visa dan paspor. Mereka diberangkatkan untuk tujuan diberangkatkan namun visanya disebutkan untuk wisata," lanjut Abioso.

Berkaca dari kasus ini, Abioso meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar saat bekerja di luar negeri. Ia juga meminta para korban untuk melapor.

"Ini memang menjadi atensi bapak Presiden untuk kemudian diperintahkan kepada bapak Kapolri dan dijabarkan secara masif ke Polda jajaran," tegas dia.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2017 ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Abioso.