1.466 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Orang Langsung Bebas

22 Maret 2023 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.466 orang narapidana memperoleh remisi khusus (RK) hari raya Nyepi 2023 tahun Baru Saka 1945. Tiga di antaranya langsung bebas.
ADVERTISEMENT
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti merinci, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Setelah memperoleh remisi tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yakni Bali sejumlah 1.018. Disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU No.22/2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
ADVERTISEMENT
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3).
Rika menerangkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," harap Rika.
Rika menambahkan, pemberian remisi tersebut dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurangi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowded yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.
ADVERTISEMENT
Dia membeberkan, data per 16 Maret 2023, warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang. 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.