1,5 Jam Razia Masker di Tugu Tani, 15 Pelanggar Disanksi Sapu Jalan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tersebut pelanggaran masih banyak terjadi. Selama kurun waktu 1,5 jam sejak pukul 06.00 WIB, terdapat 15 orang yang melanggar ketentuan PSBB. Para pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.
"Operasi Yustisi dari jam 06.00 sampai jam 07.30 saja sudah 15 yang melanggar. Tidak memakai masker dengan benar," kata Kasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, yang ikut mengawasi, Rabu (16/9).
Lilik mengatakan, mereka melanggar Pasal 4 ayat 1A Pergub DKI 79/2020.
Dalam aturan itu disebutkan penggunaan masker harus menutupi hidung, mulut, serta dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain, dan menggunakan kendaraan bermotor.
Lilik mengatakan, para pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosial. Mereka diminta menyapu sekitar tugu tani dengan menggunakan rompi yang telah disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Iya langsung diberikan sanksi di lokasi. Disuruh menyapu," kata Lilik.
PSBB di Jakarta kembali diperketat sejak 14 September 2020 karena peningkatan kasus corona. Aturan ini berlaku selama dua pekan dan dimungkinkan untuk diperpanjang jika kasus corona masih meningkat.