1,5 Tahun Ditahan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Senang Divonis Lepas

10 Maret 2020 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan (kiri) berpelukan dengan rekannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan (kiri) berpelukan dengan rekannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, semringah. Ia divonis lepas dan dinyatakan tak bersalah dalam kasus kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
ADVERTISEMENT
Pengacara Karen, Soesilo Aribowo, menyatakan kliennya begitu senang mendengar vonis tersebut. Menurut Soesilo, Karen tengah menunggu dibebaskan setelah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 24 September 2018 atau 1,5 tahun lalu.
"Ada kemarin lawyer saya sudah ke sana. Ya beliau (Karen) sangat senang, karena Bu Karen 1,5 tahun di dalam (tahanan) tuh, baru dilepas sekarang," ujar Soesilo saat dihubungi, Selasa (10/3).
Soesilo menyatakan tak kaget dengan vonis lepas Mahkamah Agung terhadap Karen. Sebab sejak awal, kata Soesilo, Karen tak ada niat korupsi dalam akuisisi Pertamina di kilang minyak blok BMG.
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Sejak awal kasus ini memang kita menganggap itu bukan masalah pidana. Itu tidak bisa masalah pidana, apalagi dibawa ke tipikor, karena itu kan soal investasi sumur (minyak)" ucap Soesilo.
ADVERTISEMENT
"Itu unpredictable, sumur itu ada minyak atau enggak itu sulit, dengan metode teknologi apa pun, unpredictable," sambungnya.
Soesilo yakin Karen segera dibebaskan dari tahanan pada sore ini. Meski hingga kini, ia belum mendapat petikan putusan MA.
"Ya insyaallah sore ini lah (bebas)," ucapnya Soesilo.
Sebelumnya Karen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akusisi blok BMG. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Kini berbekal putusan MA, Karen bisa bernafas lega. Ia menyusul terdakwa lainnya yang telah divonis lepas di antaranya eks Dirkeu Pertamina, Ferederick Siahaan dan eks Manager Merger and Acquisition Pertamina, Bayu Kristanto.