1.500 Botol Miras Ilegal dan 47 Jeriken Tuak Disita di Bandung Jelang Ramadan

18 Februari 2025 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi miras. Foto: Agung pramudita/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras. Foto: Agung pramudita/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 1.500 botol miras ilegal dari kios-kios yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung atau di seberang Terminal Leuwi Panjang, pada Rabu (18/2). Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan ada sebanyak tujuh kios yang jadi target inspeksi mendadak (sidak) itu. Selain 1.500 botol miras, sebanyak 47 jeriken tuak juga turut diangkut petugas.
“Kami beserta jajaran Polrestabes Bandung, atas perintah Bapak Kapolrestabes Bandung, melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Agah di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (18/2).
Agah menjelaskan, penindakan miras ini juga mengingat miras tersebut kerap jadi awal dari sejumlah tindakan atau kecelakaan. Terlebih menjelang Bulan Suci Ramadan, pihaknya berkomitmen untuk konsisten memberantas peredaran barang haram tersebut.
Dia menjelaskan penjualan miras memang ada perizinannya, tapi itu hanya di tempat-tempat tertentu. Miras yang dijual ilegal dianggap sebagai ancaman gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kita ketahui bersama bahwa kejahatan atau korban kejahatan atau korban kecelakaan, sering terjadi diawali dengan minuman keras,” kata Agah.
“Kalau dijual ilegal, sehingga masyarakat umum bisa bebas melakukan pembelian, dapat diminum di mana saja, tentunya itu adalah potensi ancaman atau gangguan keamanan ketertiban masyarakat di Kota Bandung,” ucap dia.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, berjudi, mengkonsumsi atau melakukan hal-hal yang bisa menjadi biang gangguan ketertiban di Kota Bandung.