1.849 Caleg Bakal Bertarung Rebutkan Kursi DPRD Jabar

3 November 2023 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan penetapan calon oleh KPU Jabar, di Kota Bandung, pada Jumat (3/11/2023).
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan penetapan calon oleh KPU Jabar, di Kota Bandung, pada Jumat (3/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPU Jabar menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPRD sebanyak 1.849 orang. Setelah ditetapkan, mereka diminta tidak kampanye hingga 27 November 2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, menyebut 1.849 caleg yang telah ditetapkan itu terdiri dari 1.191 caleg laki-laki dan 658 Caleg perempuan.
"Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan," kata dia usai rapat penetapan DPT di Kota Bandung, pada Jumat (3/11).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjuk layar yang menampilkan data Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI dan DPD untuk Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jika dibandingkan dengan Daftar Calon Sementara (DCS), Hedi menyebut ada penurunan sebanyak 5 calon. Penurunan itu terjadi lantaran adanya partai politik yang menghapus nama calonnya serta ada yang tak memenuhi syarat administrasi.
DCT yang ditetapkan itu telah disetujui oleh semua partai politik. Hedi memastikan, penetapan DCT sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang sehingga tak ada protes yang dilayangkan oleh partai politik.
ADVERTISEMENT
"Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa," ucap dia.
KPU Jabar akan mensosialisasikan kepada semua partai politik terkait dengan aturan yang berlaku selama masa kampanye. Dia mengimbau partai politik untuk segera menyerahkan nama tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.
"Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoaks, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada," kata dia.
"Apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut dia.
ADVERTISEMENT