Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
1 dari 4 Anggota DPRD Malang yang Belum Tersangka Akui Terima Suap
5 September 2018 18:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang kasus suap APBD-P Tahun Anggaran 2015 yang melibatkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anggota DPRD Kota Malang bernama Subur Triono. Subur merupakan satu dari empat anggota DPRD Kota Malang yang belum berstatus sebagai tersangka KPK.
Dalam kesaksiannya, Subur mengakui bahwa ia turut menerima uang yang ia sebut sebagai uang pokok pikiran (pokir) total sebesar Rp 18 juta dari Mochamad Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Pada awalnya, Subur mengaku hanya menerima jatah uang pokir sebesar Rp 13 juta dari Arief. Namun, Subur meminta tambahan ke Arief. Sebab dirinya mengetahui gosip jika anggota DPRD lain menerima uang pokir yang lebih besar.
"Sebenarnya (terima) Rp 13 juta, yang Rp 500 ribu dipotong untuk fraksi PAN. Tapi saya minta tambah (ke Arief), akhirnya ditambahin Rp 5 juta. Katanya itu uang pribadi dari beliau (Arief)," ujar Subur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Subur, Arief memberikan uang pokir Rp 10 juta hingga Rp 15 juta ke seluruh anggota DPRD Kota Malang yang berjumlah 45 orang. Namun sebelum memberikan uang pokir, Arief terlebih dahulu berpesan bahwa jika ada yang bicara jujur soal pokir tersebut, maka semua anggota dewan akan masuk penjara.
Subur pun mengaku telah mengembalikan uang pokir tersebut kepada Arief sebelum korupsi berjamaah anggota DPRD Kota Malang tersebut terungkap oleh KPK.
"Saya takut akibatnya. Takut kena masalah. Makanya enggak lama sebelum kena masalah dengan KPK, langsung saya kembalikan semua uang pokirnya," kata Subur.
Diketahui Subur merupakan salah satu dari 4 anggota DPRD yang masih aktif bekerja. Selain Subur terdapat nama Abdul Rahman (F-PKB), Tutuk Hariyani (F-PDIP), dan Priyatmoko Oetomo (F-PDIP).
ADVERTISEMENT
Selain 4 anggota itu, juga terdapat nama Nirma Cris Desinidya. Namun Nirma menjadi anggota DPRD Kota Malang menggantikan Ya’qud Ananda Gubdan. Ya’qud mundur dari DPRD karena maju menjadi calon Wali Kota Malang. Akan tetapi, Ya’qud juga tersandung kasus suap tersebut.
Kasus korupsi berjamaan DPRD Kota Malang ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang telah divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Selain kasus suap, KPK juga tengah menyidik dugaan gratifikasi Rp 5,8 miliar yang diterima para anggota DPRD Kota Malang terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus gratifikasi ini.