1 Lagi WNI yang Kritis Ditembak Polisi Malaysia Meninggal

4 Februari 2025 21:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi Malaysia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi Malaysia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Satu lagi korban penembakan oleh polisi Malaysia meninggal pada Selasa (4/2). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha.
ADVERTISEMENT
"Satu korban kritis penembakan aparat Malaysia yang telah dirawat di RS Idris Shah Serdang sejak 24 Januari 2025 telah meninggal dunia pada hari ini, 4 Februari 2025," kata Judha dalam keterangannya.
Korban telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru. Namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia.
"Identitas almarhum hingga saat ini belum diketahui. Almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detail data almarhum," kata Judha.
KBRI Kuala Lumpur terus mengupayakan proses identifikasi antara lain melalui rekam biometrik.
Judha mengatakan, satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil. Setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha (kiri) saat Konferensi pers di kantor Kemlu Jumat (9/8) Foto: Tiara Hasna/kumparan
"Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait penangkapan satu WNI pada tanggal 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur, Atase Polisi, dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini, akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden ini, pihak penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.